Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menandatangani Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) BTN Syariah selaku unit usaha syariah (UUS) milik BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
BTN berharap aksi korporasi ini dapat mendukung pencapaian visi BTN untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah nomor dua terbesar di Indonesia.
Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham tersebut dilakukan BTN bersama-sama para pemegang saham BVIS, yakni PT Victoria Investama Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk di Menara BTN 1 Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi ini merupakan bagian dari inisiatif strategis BTN untuk melakukan pemisahan (spin-off) BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga memenuhi peraturan regulator dan perundang-undangan negara.
“Proses spin-off BTN Syariah direncanakan dapat berlangsung sekitar Oktober hingga November tahun ini. Setelah spin-off, diharapkan BTN Syariah yang digabungkan dengan BVIS akan menjadi lebih besar. Kami sudah berjanji kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) bahwa bank syariah baru ini ditargetkan untuk menjadi bank syariah terbesar kedua dalam kurun waktu yang tidak lama, dengan bisnis yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” kata Nixon ditulis Kamis (5/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Victoria Investama Aldo Jusuf Tjahaja mengatakan, pihaknya optimistis bahwa BVIS di bawah naungan BTN akan menjadi lembaga keuangan syariah yang bertumbuh dan lebih kompetitif di masa yang akan datang. Langkah strategis ini, kata Aldo, akan membuka peluang besar bagi para pemain lainnya untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah Indonesia.
“Harapan kami BVIS akan menjadi salah satu institusi pemain kuat di perbankan syariah Indonesia. Semoga kolaborasi ini dapat menjadi kemitraan strategis bersama dan mampu mendukung ekonomi masyarakat dan khususnya ekonomi nasional melalui sektor jasa keuangan syariah,” tutur Aldo.
Nixon mengatakan BTN melakukan penandatanganan dokumen akuisisi tersebut pada 5 Juni 2025 setelah menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon perusahaan pengendali. Baru-baru ini, BTN juga telah meraih persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan spin-off terhadap BTN Syariah.
“Kami secara resmi sudah mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, karena itulah kami segera menandatangani Akta Jual Beli ini, dengan nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun atau sekitar 1,4 hingga 1,5 kali buku BVIS,” ujar Nixon.
Baca Juga: Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi, BTN Pertemukan Produsen Material dengan Developer
Nixon mengungkapkan, BUS gabungan BTN Syariah dan BVIS nantinya akan memiliki nama baru yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan BTN dan Menteri BUMN, serta diharapkan bank baru ini akan diresmikan dan beroperasi setidaknya sebelum tahun 2025 berakhir.
“Namun kami tidak dapat menyebutkan calon namanya sekarang karena ada unsur legal. Nantinya perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham baik di BTN maupun Bank Victoria Syariah karena akan ada perubahan anggaran dasar, merk, dan lain-lainnya,” tukas Nixon.
Dengan visi menjadikan BTN Syariah sebagai bank BUKU 2, Nixon mengatakan dibutuhkan modal awal sekitar Rp6 triliun yang berasal dari pendanaan BTN sendiri sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 trilliun, kemudian nilai pembelian BVIS Rp1,5 triliun, serta rights issue sebesar Rp 1 triliun yang akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Untuk memenuhi kategori BUKU 2 dan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya kita buat mirip dengan kondisi BTN hari ini, yaitu sekitar 18-19%, sehingga bank baru ini nantinya bisa langsung ekspansi,” jelas Nixon.
BTN memilih untuk mengakuisisi BVIS dan menggabungkannya dengan BTN Syariah ketimbang membangun bank baru karena prosesnya yang lebih mudah dan lebih cepat.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebuah unit usaha syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jika nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba