Setiap perusahaan menawarkan manfaat yang berbeda. Perhatikan detail jaminan yang ditawarkan. Apakah asuransi tersebut meng-cover perabotan dan barang berharga di dalam rumah?
Apakah ada manfaat tambahan seperti biaya akomodasi sementara jika rumah tidak bisa ditinggali?
Beberapa produk bahkan menawarkan santunan kematian atau cacat permanen akibat kecelakaan di rumah.
Cek Reputasi dan Kredibilitas Perusahaan: Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cari tahu ulasan dari nasabah lain, terutama terkait kemudahan proses klaim. Perusahaan dengan layanan pelanggan yang responsif dan prosedur klaim yang transparan akan sangat membantu saat Anda benar-benar membutuhkan perlindungan.
- Pahami Isi Polis dengan Seksama
Sebelum menandatangani kontrak, baca dan pahami setiap klausul dalam polis asuransi. Jangan ragu untuk bertanya kepada agen jika ada poin yang tidak Anda mengerti, terutama pada bagian pengecualian (risiko yang tidak ditanggung).
Rahasia di Balik Angka: Memahami Perhitungan Premi Asuransi Rumah
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya perusahaan asuransi menentukan besaran premi yang harus kita bayar?
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Praktis untuk Ibu Rumah Tangga, Mudah Parkir di Gang Sempit dan Irit BBM
Memahami faktor-faktor ini akan membantu Anda mendapatkan penawaran terbaik.
Pada dasarnya, rumus untuk menghitung premi tahunan adalah:
Premi = Tarif Premi (%) x Nilai Properti
Sebagai contoh, jika nilai properti Anda adalah Rp 800.000.000 dan perusahaan asuransi memberikan tarif premi sebesar 0,2%, maka premi tahunan yang harus Anda bayar adalah Rp 1.600.000.
Namun, besaran "tarif premi" ini tidak sama untuk setiap rumah. Beberapa faktor utama yang memengaruhinya antara lain:
- Lokasi Properti
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar