PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

Senin, 21 September 2026 | 16:11 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan capres-cawapres oleh minimal dua partai politik di Jakarta, Senin (21/9/2026), sebagai gagasan rasional.
  • Said mengusulkan adanya batasan maksimal empat partai politik agar koalisi pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap memiliki batas atas yang jelas.
  • Wacana perubahan mekanisme pencalonan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebelumnya.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal oleh dua partai politik merupakan gagasan yang masuk akal, dengan syarat pengusungan juga perlu memiliki batas maksimal.

Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026), mengatakan pihaknya masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, perlu diperjelas apakah syarat minimal dua partai politik tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu.

"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said sebagaimana dilansir Antara.

Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik.

Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon.

Sebagai contoh, menurut dia, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.

"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," katanya.

Wacana mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com