- Surya Paloh mengusulkan syarat minimal dukungan dua partai politik untuk pencalonan presiden pada 19 September 2026.
- Said Abdullah menilai usulan tersebut masuk akal jika disertai batasan maksimal empat partai politik.
- Said Abdullah menyampaikan di Kompleks Parlemen Jakarta pada 21 September 2026 bahwa wacana tersebut belum dibahas resmi di DPR RI.
Suara.com - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, merespons wacana yang diutarakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai perubahan syarat pengusulan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana ini sebelumnya mengemuka setelah Surya Paloh mendengar adanya wacana terkait perubahan model dukungan pencalonan yakni syarat minimal harus mendapatkan dukungan dua partai politik yang punya kursi di DPR.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Said menilai usulan agar syarat pencalonan didukung minimal dua partai politik masuk akal, selama disertai dengan penetapan batas maksimal.
Ia menjelaskan, bahwa berbagai usulan yang berkembang kekinian masih berada di tingkat koalisi pemerintahan dan belum dibahas secara formal di Komisi II DPR RI.
"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kendati begitu, Said meluruskan bahwa konsep yang dimaksud lebih merujuk pada partai politik ketimbang fraksi. Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu atau yang sudah punya kursi di DPR RI.
"Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi… yang dimaksud dua partai politik, Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya penetapan batas maksimal koalisi demi menjaga iklim kompetisi dalam pemilihan presiden.
"Kami masih mengamati dengan seksama. Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal," tegasnya.
Ia mengusulkan skema batasan tersebut agar jumlah paslon yang bertanding tetap ideal di mata publik.
"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," tuturnya.
Menurutnya, batasan ini penting agar kontestasi Pilpres dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
"Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," pungkasnya.