Suara.com - Payment id berlaku di bank apa saja? Hal ini kontan menjadi pertanyaan setelah Bank indonesia (BI) meluncurkan sistem data transaksi keuangan bernama Payment ID.
Dicky Kartikoyono selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menjelaskan bahwa Payment ID akan diuji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk bisa digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akruasi penyaluran bantuan sosial nontunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” ujar Dicky di Jakarta hari Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Lantas, apa yang membedakan Payment ID dengan metode pembayaran yang sudah ada saat ini?
Lalu, bank apa saja yang sudah terintegrasi dengan Payment ID? Cari tahu jawabannya melalui penjelasan berikut.
Apa itu Payment ID?
PaymentID ini merupakan inovasi penting dalam roadmap digitalisasi keuangan nasional yang tergabung dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Sistem ini ditargetkan diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2029 setelah melalui berbagai tahapan uji coba, penguatan regulasi, dan infrastruktur data yang memadai.
PaymentID akan memiliki kode identifikasi unik berisi sembilan karakter, yang dibuat berdasarkan kombinasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode identitas tambahan.
Setiap warga negara Indonesia akan memiliki satu PaymentID yang tetap melekat untuk berbagai aktivitas transaksi keuangan mereka.
Baca Juga: Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
Dengan sistem ini, seluruh transaksi, mulai dari rekening bank, dompet digital, kartu kredit, hingga pinjaman online akan terhubung ke satu profil.
Cara kerjanya cukup sederhana. Misalnya, saat Anda mengajukan kredit di bank, pihak bank akan mengajukan permintaan akses PaymentID kepada Bank Indonesia.
Otomatis, notifikasi akan muncul di ponsel Anda untuk meminta izin berbagi data. Jika Anda menyetujui, bank memperoleh akses ke riwayat transaksi Anda di berbagai platform. Bila menolak, akses tidak diberikan.
Dengan sistem ini, BI dapat memetakan profil keuangan Anda secara menyeluruh, termasuk pendapatan, pengeluaran, keterlibatan pinjaman, hingga potensi risiko finansial.
Namun, akses hanya diberikan atas persetujuan Anda, sesuai dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Payment ID Berlaku di Bank Apa Saja?
Lebih lanjut, BSPI menyebutkan ada tiga fungsi utama Payment ID. Pertama sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.
Berita Terkait
-
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Bank Mandiri Dicopot, Anak Buah Sri Mulyani Bertahan di Jajaran Komisaris
-
Rekam Jejak Riduan, Dirut Bank Mandiri Pengganti Darmawan Junaidi dalam RUPS Luar Biasa!
-
Payment ID: Awal dari Negara Polisi Finansial?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun