Suara.com - Payment id berlaku di bank apa saja? Hal ini kontan menjadi pertanyaan setelah Bank indonesia (BI) meluncurkan sistem data transaksi keuangan bernama Payment ID.
Dicky Kartikoyono selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menjelaskan bahwa Payment ID akan diuji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk bisa digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akruasi penyaluran bantuan sosial nontunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” ujar Dicky di Jakarta hari Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Lantas, apa yang membedakan Payment ID dengan metode pembayaran yang sudah ada saat ini?
Lalu, bank apa saja yang sudah terintegrasi dengan Payment ID? Cari tahu jawabannya melalui penjelasan berikut.
Apa itu Payment ID?
PaymentID ini merupakan inovasi penting dalam roadmap digitalisasi keuangan nasional yang tergabung dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Sistem ini ditargetkan diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2029 setelah melalui berbagai tahapan uji coba, penguatan regulasi, dan infrastruktur data yang memadai.
PaymentID akan memiliki kode identifikasi unik berisi sembilan karakter, yang dibuat berdasarkan kombinasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode identitas tambahan.
Setiap warga negara Indonesia akan memiliki satu PaymentID yang tetap melekat untuk berbagai aktivitas transaksi keuangan mereka.
Baca Juga: Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
Dengan sistem ini, seluruh transaksi, mulai dari rekening bank, dompet digital, kartu kredit, hingga pinjaman online akan terhubung ke satu profil.
Cara kerjanya cukup sederhana. Misalnya, saat Anda mengajukan kredit di bank, pihak bank akan mengajukan permintaan akses PaymentID kepada Bank Indonesia.
Otomatis, notifikasi akan muncul di ponsel Anda untuk meminta izin berbagi data. Jika Anda menyetujui, bank memperoleh akses ke riwayat transaksi Anda di berbagai platform. Bila menolak, akses tidak diberikan.
Dengan sistem ini, BI dapat memetakan profil keuangan Anda secara menyeluruh, termasuk pendapatan, pengeluaran, keterlibatan pinjaman, hingga potensi risiko finansial.
Namun, akses hanya diberikan atas persetujuan Anda, sesuai dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Payment ID Berlaku di Bank Apa Saja?
Lebih lanjut, BSPI menyebutkan ada tiga fungsi utama Payment ID. Pertama sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.
Berita Terkait
-
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 pada 3,76 Juta Penerima hingga Rp2,25 Triliun
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Bank Mandiri Dicopot, Anak Buah Sri Mulyani Bertahan di Jajaran Komisaris
-
Rekam Jejak Riduan, Dirut Bank Mandiri Pengganti Darmawan Junaidi dalam RUPS Luar Biasa!
-
Payment ID: Awal dari Negara Polisi Finansial?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan