Suara.com - Isu sensitif mengenai pajak penghasilan Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali mencuat di media sosial. Hal ini mencuat di tengah meningkatnya laporan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wacana lama ini kembali viral dan memicu perdebatan publik, terutama karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan hukum yang mengejutkan. Melalui akun Instagram resminya, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa PSK kena pajak adalah hal yang sah dalam sistem hukum perpajakan Indonesia.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," ujar Hotman dalam unggahan di akun @hotmanparisofficial, dikutip Jumat (8/8/2025).
Dalam pandangan hukum pajak, terdapat lima alasan kuat mengapa pekerja seks komersial tetap bisa dikenai pajak penghasilan. Pertama, jika PSK menerima pendapatan secara rutin, maka secara otomatis masuk dalam kategori objek pajak.
Kedua, hukum pajak menganut asas objektif—artinya sumber penghasilan tidak menjadi ukuran, melainkan besarnya pendapatan itu sendiri. Ketiga, selama ada subjek yang menerima (PSK) dan objek yang dikenai (uang hasil jasa), maka syarat pemungutan pajak terpenuhi.
Keempat, bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau jalur keuangan resmi, maka aliran dana bisa dilacak oleh otoritas pajak.
Kelima, dasar hukum di Indonesia tidak mengecualikan penghasilan dari aktivitas ilegal, selama dapat dibuktikan sebagai penghasilan, maka bisa dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan.
Hotman Paris juga mengingatkan risiko lain bagi para pelanggan PSK. Ia menyebut bahwa dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), nama-nama pelanggan bisa saja muncul sebagai sumber penghasilan dari sang PSK. “Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ujarnya.
Sebenarnya, wacana ini bukan hal baru. Pada 2015 lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama, sempat menyampaikan bahwa prostitusi dapat dikenai pajak selama menghasilkan penghasilan dan datanya bisa dibuktikan.
“Kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, dibayar melalui transfer bank, kami tanya uang ini dari mana? Kalau itu penghasilan, maka secara teori bisa dikenakan pajak,” jelas Mekar saat itu.
Meski potensi penerimaan dari sektor ini terbuka, DJP menegaskan bahwa mereka tidak secara khusus membidik pelaku prostitusi. Fokus utama tetap pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara umum. Bahkan tanpa tambahan dari sektor prostitusi, kinerja penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir tetap meningkat, bahkan melampaui laju pertumbuhan ekonomi.
Sejarah Gelap Prostitusi
Prostitusi di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang menyimpan sejarah panjang sejak era kerajaan, kolonialisme, hingga masa kini.
Meskipun secara hukum dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, praktik ini tetap berkembang dengan berbagai bentuk dan dinamika sosial yang menyertainya.
Tag
Berita Terkait
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara