Caranya cukup mudah, yakni dengan menghitung NJOP properti dari biaya perolehan properti dikurangi dengan kondisi fisik properti yang ada.
Cara ini sangat baik digunakan untuk menentukan NJOP properti baru atau yang sedang direnovasi.
3. NJOP Pengganti
Metode ini menetapkan nilai NJOP berdasarkan hasil produksi objek pajak tertentu.
NJOP pengganti juga bisa disebut sebagai milai jual pengganti adalah metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi obyek pajak tersebut.
Cara Menentukan NJOP
Setelah mengetahui informasi penting tentang apa itu NJOP dan apa saja hal yang menjadi landasan penentuan NJOP, sekarang saatnya mengetahui cara menentukan NJOP.
Bisanya, NJOP akan ditentukan berdasarkan luas tanah dan bangunan serta zona lokasi properti.
Besaran NJOP ditetapkan per meter persegi dan sering kali dianggap sebagai harga minimal dari suatu properti.
Akan tetapi dalam praktiknya, harga pasar properti bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali lipat dari NJOP.
Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
Rumus Menghitung NJOP
- NJOP tanah: Luas tanah x NJOP tanah per meter
- NJOP bangunan: Luas bangunan x NJOP bangunan per meter
- NJOP total: NJOP tanah + NJOP bangunan
Contoh Menghitung NJOP
Luas tanah: 200 m²
Luas bangunan: 120 m²
Harga NJOP tanah/m²: Rp5.000.000
Harga NJOP bangunan/m²: Rp1.000.000
Berita Terkait
-
Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
4 Ide Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Bikin Hunian Impian Jadi Kenyataan
-
Apa yang Dimaksud Rumah Hook? Ini Penjelasan dan Manfaatnya
-
5 Lokasi Rumah Murah di Cileungsi Harga Mulai 130 Juta, Cocok untuk Milenial Gaji UMR
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut