- Ada berbagai jenis KPR di Indonesia, mulai dari konvensional, subsidi, syariah, hingga in-house dan multiguna.
- Memilih jenis KPR yang tepat sangat penting agar tidak terbebani bunga tinggi atau cicilan memberatkan.
- Skor kredit yang baik memberi keuntungan: persetujuan lebih mudah, bunga lebih ringan, dan akses ke lebih banyak pilihan pinjaman.
Suara.com - Berikut adalah beberapa jenis KPR yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk kredit rumah.
Salah satu cara seseorang bisa membeli rumah adalah dengan mengajukan kredit perumahan rakyat atau disingkat KPR.
Apalagi saat ini, pemerintah sendiri telah mendukung masyarakat untuk memiliki rumah dengan kredit.
Namun jika Anda ingin benar-benar melakukan kredit perumahan rakyat, maka ada banyak hal yang perlu dipelajari agar tidak terjabak pada kredit yang menyulitkan.
Salah satunya adalah penting bagi Anda mengetahui beberapa jenis KPR yang ada di Indonesia saat ini.
Dengan mengetahui jenis KPR, maka Anda bisa menentukan mana jenis KPR yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Sebab jika salah memilih KPR, maka Anda akan terjebak pada bunga yang tinggi hingga berakhir gagal bayar.
Jenis KPR yang Harus Anda Ketahui
Dirangkum Suara.com dari situs resmi Sinar Mas Land, berikut ini penjelasan tentang berbagai jenis KPR yang perlu Anda ketahui.
1. KPR Non-Subsidi (Konvensional)
Baca Juga: 5 Lokasi Rumah Murah di Cileungsi Harga Mulai 130 Juta, Cocok untuk Milenial Gaji UMR
Pertama adalah KPR Non-Subsidi atau sering juga disebut dengan KPR Konvensional. Sesuai dengan namanya, kredit jenis ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Suku bunganya mengikuti kebijakan bank dan biasanya mengacu pada BI Rate. Jadi jika suku bunga naik gila-gilaan, maka tagihan Anda juga akan naik gila-gilaan.
- Tenor: hingga 25 tahun
- Kelebihan: fleksibel dalam pilihan rumah, tidak terbatas tipe maupun harga
- Kekurangan: bunga dan denda keterlambatan relatif tinggi dibandingkan KPR subsidi
2. KPR Subsidi (FLPP & Tapera)
Kedua adalah KPR subsidi. Ini adalah Kredit Perumahan Rakyat yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Jika Anda mengambil jenis KPR ini, maka cicilan Anda akan flat sampai lunas, tidak peduli dengan kenaikan suku bunga bI.
3. KPR Syariah
Berita Terkait
-
5 Lokasi Rumah Murah di Cileungsi Harga Mulai 130 Juta, Cocok untuk Milenial Gaji UMR
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
-
Pengajuan KPR via Bale Properti Naik 150 Persen
-
Simak Suku Bunga KPR BTN di Hari Pelanggan
-
Mengenal Macam-macam Metode Pembelian Rumah, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya