- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dikali (NPOP – NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPTKP adalah Nilai Tidak Kena Pajak, ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
- PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak. Namun, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak agar tidak dikenai kewajiban ini.
3. Biaya PNBP di BPN
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi 1.000. Namun, sesuai PP 24/1997, jika pengajuan dilakukan dalam 6 bulan setelah pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran balik nama karena pewarisan dibebaskan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang dilegalisir.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Wasiat Notariil.
- Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB dan SSP atau SSB PPh.
- Surat keterangan identitas, luas, dan penggunaan tanah.
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan penguasaan fisik tanah dan bangunan.
Semua dokumen diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.
Cara Mengurus Balik Nama Warisan
Proses balik nama dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum atau notaris. Langkah-langkahnya antara lain:
- Menyusun dokumen warisan, termasuk SKW atau akta wasiat.
- Membayar pajak dan biaya sesuai ketentuan (BPHTB, PPh, PNBP).
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN.
- Menunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan tanah.
- Sertifikat baru dengan nama ahli waris diterbitkan.
Selain datang langsung, informasi layanan juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR atau BPN.
Demikian itu informasi berapa biaya pajak balik nama warisan hingga cara mengurus balik nama warisan. Semoga dapat membantu proses mengurus balik nama warisan.
Baca Juga: Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak
-
Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya