Bisnis / Properti
Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB
Berapa Biaya Pajak Balik Nama Warisan (freepik)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dikali (NPOP – NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPTKP adalah Nilai Tidak Kena Pajak, ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
  • PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak. Namun, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak agar tidak dikenai kewajiban ini.

3. Biaya PNBP di BPN

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi 1.000. Namun, sesuai PP 24/1997, jika pengajuan dilakukan dalam 6 bulan setelah pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran balik nama karena pewarisan dibebaskan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang dilegalisir.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Wasiat Notariil.
  • Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan.
  • Bukti setor BPHTB dan SSP atau SSB PPh.
  • Surat keterangan identitas, luas, dan penggunaan tanah.
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan penguasaan fisik tanah dan bangunan.

Semua dokumen diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.

Cara Mengurus Balik Nama Warisan

Proses balik nama dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum atau notaris. Langkah-langkahnya antara lain:

  • Menyusun dokumen warisan, termasuk SKW atau akta wasiat.
  • Membayar pajak dan biaya sesuai ketentuan (BPHTB, PPh, PNBP).
  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN.
  • Menunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan tanah.
  • Sertifikat baru dengan nama ahli waris diterbitkan.

Selain datang langsung, informasi layanan juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR atau BPN.

Demikian itu informasi berapa biaya pajak balik nama warisan hingga cara mengurus balik nama warisan. Semoga dapat membantu proses mengurus balik nama warisan. 

Baca Juga: Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More