- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5 persen dikali (NPOP – NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPTKP adalah Nilai Tidak Kena Pajak, ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
- PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak. Namun, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak agar tidak dikenai kewajiban ini.
3. Biaya PNBP di BPN
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi 1.000. Namun, sesuai PP 24/1997, jika pengajuan dilakukan dalam 6 bulan setelah pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran balik nama karena pewarisan dibebaskan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang dilegalisir.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Wasiat Notariil.
- Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB dan SSP atau SSB PPh.
- Surat keterangan identitas, luas, dan penggunaan tanah.
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan penguasaan fisik tanah dan bangunan.
Semua dokumen diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.
Cara Mengurus Balik Nama Warisan
Proses balik nama dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum atau notaris. Langkah-langkahnya antara lain:
- Menyusun dokumen warisan, termasuk SKW atau akta wasiat.
- Membayar pajak dan biaya sesuai ketentuan (BPHTB, PPh, PNBP).
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN.
- Menunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan tanah.
- Sertifikat baru dengan nama ahli waris diterbitkan.
Selain datang langsung, informasi layanan juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR atau BPN.
Demikian itu informasi berapa biaya pajak balik nama warisan hingga cara mengurus balik nama warisan. Semoga dapat membantu proses mengurus balik nama warisan.
Baca Juga: Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak
-
Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?
-
3 Jenis Reksadana yang Paling Cocok untuk Investor Pemula, Risiko Rendah
-
Indonesia Merugi Rp30 Triliun per Tahun dari Makanan Tidak Aman
-
Wamenkeu: MBG Absen di Sabtu Rp1 Triliun Dihemat per Pekan
-
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHE Dorong KSOT Struktur dan Area Migas Dengan Standar HSSE Ketat
-
Krakatau Steel Bidik Laba Bersih Paling Kecil Rp 2 Triliun di 2026
-
Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan
-
Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi 8% Tercapai 2-3 Tahun Lagi
-
Klaim Ekonomi Bagus, Purbaya: Sekarang Banyak Berita Jelek-jelekin Saya
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?