- Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pendaftaran Surat Dukungan Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dengan 5.420 kuota.
- WNI usia 18-30 tahun berkesempatan liburan sambil bekerja di Australia, di mana upah minimum per jam mencapai AUD$24,10 (sekitar Rp398 ribu).
- Meski berkesempatan dapat 1 miliar per tahun, para pencari kerja diharapkan tidak terlalu tergiur iming-iming kemudahan kerja di Australia karena juga memiliki risiko.
Paspor: Masa berlaku paspor minimal 18 bulan, tidak penuh, dan dalam kondisi baik (berkas format PDF maksimal 10 MB).
Pas Foto: Foto terbaru berlatar belakang putih (format JPG/JPEG/PNG maksimal 10 MB).
Bukti Kualifikasi Pendidikan:
Mahasiswa Aktif: Wajib melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif, Kartu Hasil Studi (KHS), dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Lulusan (Diploma/Sarjana) Dalam Negeri: Wajib melampirkan Ijazah/Sertifikat.
Lulusan Luar Negeri: Wajib melampirkan Ijazah/Sertifikat dan Kartu Hasil Studi (KHS).
Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris: Wajib melampirkan salah satu sertifikat tes yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum pengajuan, dengan nilai minimum:
IELTS: Nilai rata-rata minimal 4,5.
TOEFL IBT: Nilai keseluruhan minimal 32.
Pearson PTE Academic: Nilai keseluruhan minimal 30.
Cambridge Assessment English: Nilai keseluruhan minimal 147.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Dipecat PSSI, Berapa Gajinya Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia?
Lulusan perguruan tinggi luar negeri sekalipun tetap diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris ini. Seluruh berkas kualifikasi pendidikan dan bahasa wajib digabungkan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB per file.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!