- Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pendaftaran Surat Dukungan Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dengan 5.420 kuota.
- WNI usia 18-30 tahun berkesempatan liburan sambil bekerja di Australia, di mana upah minimum per jam mencapai AUD$24,10 (sekitar Rp398 ribu).
- Meski berkesempatan dapat 1 miliar per tahun, para pencari kerja diharapkan tidak terlalu tergiur iming-iming kemudahan kerja di Australia karena juga memiliki risiko.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM telah secara resmi membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2025.
SDUWHV merupakan dokumen penting yang diperlukan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan visa liburan dan kerja di Negeri Kanguru.
Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, diumumkan bahwa kuota yang tersedia untuk mendapatkan SDUWHV tahun ini mencapai 5.420 kursi.
Pendaftaran dibuka pada hari yang sama pukul 09.00 WIB, dan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi sduwhv.imigrasi.go.id.
Peluang ini sangat diminati karena memberikan kesempatan WNI untuk menikmati liburan sekaligus mendapatkan penghasilan yang kompetitif di Australia.
Prospek Gaji Menarik di Australia (Kurs USD 1 = Rp16.589)
Bekerja di Australia menawarkan imbalan finansial yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah di Indonesia. Gaji di Australia bervariasi, namun upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah per tahun 2025 adalah AUD$24,10 per jam atau setara AUD$948 per minggu (sebelum pajak).
Jika dikonversikan ke Rupiah (dengan asumsi kurs AUD 1 = Rp16.589), perkiraan gaji rata-rata di Australia adalah:
- Upah Minimum Per Jam: Sekitar Rp399.785 (AUD$24,10 x Rp16.589).
- Upah Minimum Per Minggu: Sekitar Rp15.727.612 (AUD$948 x Rp16.589).
- Gaji Rata-Rata Tahunan: Bagi pekerja penuh waktu, rata-rata gaji berkisar antara AUD$92.000 hingga AUD$104.520, atau setara Rp1.526.188.000 hingga Rp1.734.821.880 per tahun (sebelum pajak).
Pekerja dengan status kasual (tidak penuh waktu) bahkan akan menerima tambahan upah sebesar 25% dari upah minimum. Gaji rata-rata per jam di seluruh sektor diperkirakan mencapai sekitar AUD$43,50, yang setara dengan Rp721.611.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Dipecat PSSI, Berapa Gajinya Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia?
Bahkan, gaji tahunan untuk posisi entry-level (pemula) rata-rata mencapai Rp1.157.942.389 per tahun, dan bagi pekerja berpengalaman bisa mencapai Rp2.297.896.711 per tahun.
Namun, patut dicatat, para pencari kerja diharapkan tidak terlalu tergiur iming-iming kemudahan kerja di Australia karena juga memiliki risiko.
Syarat Wajib Pendaftaran SDUWHV Australia 2025
Bagi WNI yang tertarik memanfaatkan kesempatan emas ini, ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi:
Syarat Batas Usia:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Usia pendaftar tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum 30 tahun.
- Batas usia maksimum bersifat inklusif, yang berarti individu yang sudah menginjak usia 30 tahun tetapi belum genap 31 tahun masih diperbolehkan untuk mendaftar.
Dokumen Kualifikasi dan Bahasa:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah