- Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pendaftaran Surat Dukungan Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 dengan 5.420 kuota.
- WNI usia 18-30 tahun berkesempatan liburan sambil bekerja di Australia, di mana upah minimum per jam mencapai AUD$24,10 (sekitar Rp398 ribu).
- Meski berkesempatan dapat 1 miliar per tahun, para pencari kerja diharapkan tidak terlalu tergiur iming-iming kemudahan kerja di Australia karena juga memiliki risiko.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM telah secara resmi membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Working and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2025.
SDUWHV merupakan dokumen penting yang diperlukan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengajukan visa liburan dan kerja di Negeri Kanguru.
Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, diumumkan bahwa kuota yang tersedia untuk mendapatkan SDUWHV tahun ini mencapai 5.420 kursi.
Pendaftaran dibuka pada hari yang sama pukul 09.00 WIB, dan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi sduwhv.imigrasi.go.id.
Peluang ini sangat diminati karena memberikan kesempatan WNI untuk menikmati liburan sekaligus mendapatkan penghasilan yang kompetitif di Australia.
Prospek Gaji Menarik di Australia (Kurs USD 1 = Rp16.589)
Bekerja di Australia menawarkan imbalan finansial yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah di Indonesia. Gaji di Australia bervariasi, namun upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah per tahun 2025 adalah AUD$24,10 per jam atau setara AUD$948 per minggu (sebelum pajak).
Jika dikonversikan ke Rupiah (dengan asumsi kurs AUD 1 = Rp16.589), perkiraan gaji rata-rata di Australia adalah:
- Upah Minimum Per Jam: Sekitar Rp399.785 (AUD$24,10 x Rp16.589).
- Upah Minimum Per Minggu: Sekitar Rp15.727.612 (AUD$948 x Rp16.589).
- Gaji Rata-Rata Tahunan: Bagi pekerja penuh waktu, rata-rata gaji berkisar antara AUD$92.000 hingga AUD$104.520, atau setara Rp1.526.188.000 hingga Rp1.734.821.880 per tahun (sebelum pajak).
Pekerja dengan status kasual (tidak penuh waktu) bahkan akan menerima tambahan upah sebesar 25% dari upah minimum. Gaji rata-rata per jam di seluruh sektor diperkirakan mencapai sekitar AUD$43,50, yang setara dengan Rp721.611.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Dipecat PSSI, Berapa Gajinya Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia?
Bahkan, gaji tahunan untuk posisi entry-level (pemula) rata-rata mencapai Rp1.157.942.389 per tahun, dan bagi pekerja berpengalaman bisa mencapai Rp2.297.896.711 per tahun.
Namun, patut dicatat, para pencari kerja diharapkan tidak terlalu tergiur iming-iming kemudahan kerja di Australia karena juga memiliki risiko.
Syarat Wajib Pendaftaran SDUWHV Australia 2025
Bagi WNI yang tertarik memanfaatkan kesempatan emas ini, ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi:
Syarat Batas Usia:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Usia pendaftar tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum 30 tahun.
- Batas usia maksimum bersifat inklusif, yang berarti individu yang sudah menginjak usia 30 tahun tetapi belum genap 31 tahun masih diperbolehkan untuk mendaftar.
Dokumen Kualifikasi dan Bahasa:
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q3-2025, Kinerja UMKM Tetap Ekspansif
-
Penghargaan CGPI 2024: BRI Kukuhkan Tata Kelola Terbaik di Indonesia
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Asing Topang IHSG, Saham CDIA, BRMS, dan ASII Paling Banyak 'Dipanen'
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Bandara IMIP Dicabut Statusnya, Menteri Investasi: Investor Butuh Kepastian, Bukan Label
-
PGAS-GIAA Kirim 3 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Aceh Jadi Fokus Utama
-
Bahlil Relaksasi Aturan Beli BBM Pakai Barcode di Sumatra-Aceh
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya