Suara.com - Saat Anda menghadapi kebutuhan dana mendesak, opsi menggadaikan kendaraan mungkin muncul sebagai solusi cepat.
Namun pertanyaannya, apakah dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digadaikan?
Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendetail apakah STNK bisa dijadikan jaminan, syarat-nya, bagaimana prosesnya, serta hal-hal penting yang perlu Anda tahu sebelum melangkah.
Apa itu STNK?
STNK dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah terdaftar dan legal untuk dipakai di jalan raya. Meski demikian, STNK tidak menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan.
Bukti kepemilikan resmi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang mencantumkan identitas pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, ketika ada sengketa atau klaim terhadap kendaraan, yang menjadi dasar hukum adalah BPKB, bukan STNK.
Apakah STNK Bisa Digadaikan?
Jawabannya, STNK tidak bisa digadaikan sebagai jaminan. Sebab, STNK bukan bukti kepemilikan, lembaga keuangan atau gadai tidak akan menerima jika hanya STNK sebagai jaminan utama.
Namun penting untuk diketahui, dalam praktiknya, Anda bisa menggadaikan kendaraan, tetapi harus dengan BPKB dan dokumen pendukung lainnya.
Misalnya, di Pegadaian disebutkan bahwa untuk gadai kendaraan, STNK hanya dilampirkan bersama BPKB dan kendaraan itu sendiri sebagai agunan.
Baca Juga: BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
Syarat Gadai Kendaraan (BPKB + STNK)
Jika Anda mempertimbangkan untuk menggadaikan kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta berdasarkan informasi Pegadaian:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.
- Pemohon minimal usia 18 tahun.
Selain dokumen, lembaga juga akan melakukan penilaian terhadap kendaraan sebagai jaminan, kondisi, tahun produksi, plat kendaraan, dan dokumen lengkap akan mempengaruhi besarnya pinjaman.
Cara Mengajukan Gadai Kendaraan
Proses umumnya adalah sebagai berikut (berdasarkan layanan di Pegadaian):
- Siapkan semua dokumen seperti di atas.
- Datangi kantor cabang lembaga penggadaian terdekat yang memiliki layanan gadai kendaraan.
- Isi formulir pengajuan "Pinjaman Serbaguna" atau produk serupa.
- Serahkan dokumen dan kendaraan (jika diminta) kepada petugas untuk penilaian.
- Tunggu persetujuan dan pencairan pinjaman, baik lewat tunai atau transfer.
- Anda dapat melakukan pelunasan kapan saja atau sesuai tenor yang disepakati.
Perlu diingat, jenis kendaraan, usia kendaraan, kondisi fisik, dan kepemilikan dokumen lengkap akan sangat mempengaruhi apakah pengajuan diterima dan berapa besar pinjaman yang bisa Anda dapatkan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dan Risiko
Karena STNK saja tidak cukup, jika Anda hanya membawa STNK dan tidak memiliki BPKB atau kendaraan nyata sebagai jaminan, pengajuan kemungkinan akan ditolak.
Pastikan bahwa kendaraan dan dokumennya dalam kondisi legal dan bebas sengketa, masalah kepemilikan atau dokumen yang tidak lengkap bisa menimbulkan kerugian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO