Suara.com - Saat Anda menghadapi kebutuhan dana mendesak, opsi menggadaikan kendaraan mungkin muncul sebagai solusi cepat.
Namun pertanyaannya, apakah dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digadaikan?
Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendetail apakah STNK bisa dijadikan jaminan, syarat-nya, bagaimana prosesnya, serta hal-hal penting yang perlu Anda tahu sebelum melangkah.
Apa itu STNK?
STNK dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah terdaftar dan legal untuk dipakai di jalan raya. Meski demikian, STNK tidak menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan.
Bukti kepemilikan resmi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang mencantumkan identitas pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, ketika ada sengketa atau klaim terhadap kendaraan, yang menjadi dasar hukum adalah BPKB, bukan STNK.
Apakah STNK Bisa Digadaikan?
Jawabannya, STNK tidak bisa digadaikan sebagai jaminan. Sebab, STNK bukan bukti kepemilikan, lembaga keuangan atau gadai tidak akan menerima jika hanya STNK sebagai jaminan utama.
Namun penting untuk diketahui, dalam praktiknya, Anda bisa menggadaikan kendaraan, tetapi harus dengan BPKB dan dokumen pendukung lainnya.
Misalnya, di Pegadaian disebutkan bahwa untuk gadai kendaraan, STNK hanya dilampirkan bersama BPKB dan kendaraan itu sendiri sebagai agunan.
Baca Juga: BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
Syarat Gadai Kendaraan (BPKB + STNK)
Jika Anda mempertimbangkan untuk menggadaikan kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta berdasarkan informasi Pegadaian:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.
- Pemohon minimal usia 18 tahun.
Selain dokumen, lembaga juga akan melakukan penilaian terhadap kendaraan sebagai jaminan, kondisi, tahun produksi, plat kendaraan, dan dokumen lengkap akan mempengaruhi besarnya pinjaman.
Cara Mengajukan Gadai Kendaraan
Proses umumnya adalah sebagai berikut (berdasarkan layanan di Pegadaian):
- Siapkan semua dokumen seperti di atas.
- Datangi kantor cabang lembaga penggadaian terdekat yang memiliki layanan gadai kendaraan.
- Isi formulir pengajuan "Pinjaman Serbaguna" atau produk serupa.
- Serahkan dokumen dan kendaraan (jika diminta) kepada petugas untuk penilaian.
- Tunggu persetujuan dan pencairan pinjaman, baik lewat tunai atau transfer.
- Anda dapat melakukan pelunasan kapan saja atau sesuai tenor yang disepakati.
Perlu diingat, jenis kendaraan, usia kendaraan, kondisi fisik, dan kepemilikan dokumen lengkap akan sangat mempengaruhi apakah pengajuan diterima dan berapa besar pinjaman yang bisa Anda dapatkan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dan Risiko
Karena STNK saja tidak cukup, jika Anda hanya membawa STNK dan tidak memiliki BPKB atau kendaraan nyata sebagai jaminan, pengajuan kemungkinan akan ditolak.
Pastikan bahwa kendaraan dan dokumennya dalam kondisi legal dan bebas sengketa, masalah kepemilikan atau dokumen yang tidak lengkap bisa menimbulkan kerugian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya