Suara.com - Saat Anda menghadapi kebutuhan dana mendesak, opsi menggadaikan kendaraan mungkin muncul sebagai solusi cepat.
Namun pertanyaannya, apakah dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digadaikan?
Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendetail apakah STNK bisa dijadikan jaminan, syarat-nya, bagaimana prosesnya, serta hal-hal penting yang perlu Anda tahu sebelum melangkah.
Apa itu STNK?
STNK dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah terdaftar dan legal untuk dipakai di jalan raya. Meski demikian, STNK tidak menunjukkan kepemilikan sah atas kendaraan.
Bukti kepemilikan resmi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang mencantumkan identitas pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, ketika ada sengketa atau klaim terhadap kendaraan, yang menjadi dasar hukum adalah BPKB, bukan STNK.
Apakah STNK Bisa Digadaikan?
Jawabannya, STNK tidak bisa digadaikan sebagai jaminan. Sebab, STNK bukan bukti kepemilikan, lembaga keuangan atau gadai tidak akan menerima jika hanya STNK sebagai jaminan utama.
Namun penting untuk diketahui, dalam praktiknya, Anda bisa menggadaikan kendaraan, tetapi harus dengan BPKB dan dokumen pendukung lainnya.
Misalnya, di Pegadaian disebutkan bahwa untuk gadai kendaraan, STNK hanya dilampirkan bersama BPKB dan kendaraan itu sendiri sebagai agunan.
Baca Juga: BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
Syarat Gadai Kendaraan (BPKB + STNK)
Jika Anda mempertimbangkan untuk menggadaikan kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta berdasarkan informasi Pegadaian:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.
- Pemohon minimal usia 18 tahun.
Selain dokumen, lembaga juga akan melakukan penilaian terhadap kendaraan sebagai jaminan, kondisi, tahun produksi, plat kendaraan, dan dokumen lengkap akan mempengaruhi besarnya pinjaman.
Cara Mengajukan Gadai Kendaraan
Proses umumnya adalah sebagai berikut (berdasarkan layanan di Pegadaian):
- Siapkan semua dokumen seperti di atas.
- Datangi kantor cabang lembaga penggadaian terdekat yang memiliki layanan gadai kendaraan.
- Isi formulir pengajuan "Pinjaman Serbaguna" atau produk serupa.
- Serahkan dokumen dan kendaraan (jika diminta) kepada petugas untuk penilaian.
- Tunggu persetujuan dan pencairan pinjaman, baik lewat tunai atau transfer.
- Anda dapat melakukan pelunasan kapan saja atau sesuai tenor yang disepakati.
Perlu diingat, jenis kendaraan, usia kendaraan, kondisi fisik, dan kepemilikan dokumen lengkap akan sangat mempengaruhi apakah pengajuan diterima dan berapa besar pinjaman yang bisa Anda dapatkan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dan Risiko
Karena STNK saja tidak cukup, jika Anda hanya membawa STNK dan tidak memiliki BPKB atau kendaraan nyata sebagai jaminan, pengajuan kemungkinan akan ditolak.
Pastikan bahwa kendaraan dan dokumennya dalam kondisi legal dan bebas sengketa, masalah kepemilikan atau dokumen yang tidak lengkap bisa menimbulkan kerugian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi