- Harga emas Antam pada Selasa, 16 Desember, terpantau stabil; harga jual per gram tetap Rp2.464.000.
- Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga stabil, tercatat pada level Rp2.324.000 per gram hari itu.
- Transaksi pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Selasa (16/12). Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas satu gram hari ini tidak mengalami perubahan.
Harga emas Antam berada di angka Rp2.464.000 per gram, sama dengan harga penutupan perdagangan kemarin. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turut stabil di level Rp2.324.000 per gram.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (Per 16 Desember)
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya, yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa ini:
0,5 gram: Rp1.282.000
1 gram: Rp2.464.000
2 gram: Rp4.868.000
3 gram: Rp7.277.000
5 gram: Rp12.095.000
10 gram: Rp24.135.000
25 gram: Rp60.212.000
50 gram: Rp120.345.000
100 gram: Rp240.612.000
250 gram: Rp601.265.000
500 gram: Rp1.202.320.000
1.000 gram: Rp2.404.600.000
Aturan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali
Baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.
1. Pajak Saat Jual Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan tarifnya adalah:
1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Hasil SEA Games 2025: Menembak Beregu Putra Sumbang Emas untuk Indonesia
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan yang diterima.
2. Pajak Saat Pembelian Emas: Saat pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
0,45 persen untuk pemegang NPWP.
0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?