Untuk menghitung bunga deposito bulanan, digunakan rumus sebagai berikut:
(Suku Bunga × Dana Deposito × 30 Hari × 80%) ÷ 365 Hari
Langkah pertama adalah mengubah suku bunga ke dalam bentuk desimal, yaitu 4% menjadi 0,04.
Kemudian angka ini dikalikan dengan dana deposito sebesar Rp100.000.000, sehingga diperoleh bunga kotor tahunan sebesar Rp4.000.000. S
etelah itu, bunga tersebut dikalikan dengan 30 hari dan dikalikan lagi dengan 80% untuk mendapatkan bunga bersih setelah pajak.
Perhitungannya menjadi:
0,04 × 100.000.000 × 30 × 0,8 ÷ 365
Hasil dari perhitungan tersebut adalah sekitar Rp263.000. Artinya, bunga deposito bersih yang diterima dalam waktu satu bulan adalah kurang lebih Rp263 ribu.
Nilai ini sudah memperhitungkan pemotongan pajak, sehingga merupakan jumlah bersih yang benar-benar masuk ke rekening nasabah.
Baca Juga: Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
Untuk mengetahui total dana yang diterima saat deposito jatuh tempo satu bulan, digunakan rumus:
Total Dana = Modal Awal + (Bunga Deposito – Pajak Bunga)
Karena bunga yang dihitung sebelumnya sudah merupakan bunga bersih, maka total dana setelah satu bulan adalah Rp100.000.000 ditambah Rp263.000, sehingga menjadi sekitar Rp100.263.000.
Dari perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa deposito Rp100 juta dengan bunga 4% per tahun memberikan keuntungan yang stabil meskipun tidak terlalu besar.
Jika dana dibiarkan hingga satu tahun penuh tanpa dicairkan, maka bunga bersih yang diterima mencapai sekitar Rp3,2 juta per tahun.
Hal ini menjadikan deposito cocok bagi investor yang mengutamakan keamanan dana dibandingkan risiko tinggi.
Siapa Bank yang Memberikan Bunga Tertinggi?
Bank dengan bunga deposito tertinggi saat ini cenderung datang dari bank digital dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dengan penawaran bisa mencapai 8% hingga lebih dari 8% (seperti Krom Bank, Bank Saqu, Allo Bank, Bank Neo Commerce) untuk bank digital.
Sementara bank konvensional besar seperti BRI menawarkan sekitar 3-3.5%, dan OCBC NISP sekitar 4.75% (data 2025), jadi Anda harus cek terus karena suku bunga berubah dan beda bank/tenor.
Itulah cara mudah menghitung bunga deposito.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan