- Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
- Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
- Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.
Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.
Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.
1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota
Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.
Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.
Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).
Langkah-langkah di Kantor Samsat:
1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!
Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)
Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.
Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.
Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.
Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"
Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga