- Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
- Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
- Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.
Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.
Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.
1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota
Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.
Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.
Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).
Langkah-langkah di Kantor Samsat:
1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!
Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)
Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.
Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.
Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.
Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"
Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya