- Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
- Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
- Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.
Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.
Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.
1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota
Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.
Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.
Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).
Langkah-langkah di Kantor Samsat:
1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!
Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)
Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.
Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.
Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.
Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"
Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.
Anda bisa memanfaatkan layanan "cek fisik bantuan" dengan cara:
- Datangi kantor Samsat terdekat di kota Anda saat ini.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan "cek fisik bantuan" untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
- Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.
- Bawa hasil cek fisik tersebut beserta semua berkas lengkap (KTP, STNK, fotokopi BPKB) ke Samsat asal untuk menyelesaikan proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar
-
Mobil Listrik Hasil Kerjasama Chery dan Huawei Terlihat Lakukan Uji Jalan di Indonesia
-
All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200
-
Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure
-
Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?
-
Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun
-
Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan
-
Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia
-
Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad