Suara.com - Cara menghitung bunga deposito sangatlah mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengetahui beberapa informasi beberapa hal berikut.
Sebagaimana diketahui, deposito menjadi salah satu jenis investasi yang digunakan banyak orang untuk mendapatkan bunga.
Namun perlu diketahui, besaran bunga deposito yang beredar di Indonesia mengikuti batasan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Secara umum, tingkat bunga deposito dibedakan berdasarkan jenis bank, yaitu:
- Bank digital biasanya menawarkan bunga lebih tinggi, berkisar antara 4% hingga 7% per tahun.
- Bank umum menetapkan bunga sekitar 4% per tahun, sehingga cocok bagi nasabah yang menginginkan imbal hasil stabil dengan risiko minim.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat memberikan bunga hingga 6,5% per tahun, meskipun besarannya bisa berbeda di setiap BPR.
Setelah Anda mengetahui beberapa bunga yang ditetapkan oleh bank, kini Anda bisa mengetahui berapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendepositkan sejumlah uang.
Cara Menghitung Keuntungan Deposito
Perhitungan keuntungan deposito dapat dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, menghitung total dana yang diterima saat jatuh tempo. Kedua, menghitung estimasi bunga yang diperoleh setiap bulan.
Untuk mengetahui nilai akhir investasi saat deposito berakhir, rumus yang digunakan adalah:
Total Dana = Modal Awal + (Bunga Deposito – Pajak Bunga)
Baca Juga: Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
Sementara itu, jika ingin menghitung bunga bulanan, maka rumus sederhananya sebagai berikut:
(Suku Bunga × Dana Deposito × 30 Hari × 80%) ÷ 365 Hari
Angka 80% berasal dari bunga bersih setelah dipotong pajak sebesar 20%.
Contoh Bunga Deposito Jika Deposit Uang Rp100.000.000 (atau seratus juta rupiah):
Sebagai contoh, seseorang mendepositokan dana sebesar Rp100.000.000 di bank dengan suku bunga 4% per tahun.
Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20%, sehingga bunga bersih yang diterima nasabah adalah 80% dari bunga kotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Mulai Melemah Kembali Tapi Masih di level 6.200, Saham BBCA Gacor
-
Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
Rupiah Alami Pelemahan, Cek Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg
-
Rupiah Kembali Lesu, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.738