Bisnis / Keuangan
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:30 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo Bank Indonesia memberikan relaksasi untuk pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia memperpanjang relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026 demi stabilitas keuangan.
  • Keringanan kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran 5 persen dan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau Rp100.000.
  • Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74% tahunan, meskipun terdapat faktor penahan permintaan kredit.

BI memperkirakan pertumbuhan kredit sepanjang 2025 berada di batas bawah kisaran 8–11 persen (yoy) dan berpotensi meningkat pada 2026.

Load More