- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini 18 Desember 2025 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di posisi Rp 2.470.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan pada pagi ini terjadi setelah adanya pergerakan cukup signifikan pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari kemarin, nilai aset aman (safe haven) ini sempat melonjak sebesar Rp 6.000, dari harga semula Rp 2.464.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi para investor di kota-kota besar untuk mencermati tren pasar sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
Perlu diperhatikan oleh para calon pembeli bahwa PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga, grafik harga yang terlihat pada pagi buta ini masih merupakan cerminan dari data penutupan perdagangan hari Rabu.
Perubahan harga yang lebih dinamis kemungkinan besar baru akan terlihat setelah pembaruan sistem di jam kerja operasional Logam Mulia.
Salah satu daya tarik utama dari emas batangan Antam adalah ketersediaan varian berat yang sangat beragam. Antam menyediakan denominasi mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam per Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan pembaruan data pada pukul 08.15 WIB:
Baca Juga: Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Emas batangan 0,5 gram: Rp 1.285.000
Emas batangan 1 gram: Rp 2.470.000
Emas batangan 2 gram: Rp 4.880.000
Emas batangan 3 gram: Rp 7.295.000
Emas batangan 5 gram: Rp 12.125.000
Emas batangan 10 gram: Rp 24.195.000
Emas batangan 25 gram: Rp 60.362.000
Emas batangan 50 gram: Rp 120.645.000
Emas batangan 100 gram: Rp 241.212.000
Emas batangan 250 gram: Rp 602.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp 1.205.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Dalam melakukan transaksi logam mulia, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Tidak hanya saat membeli, aturan pajak juga menyentuh aspek penjualan kembali atau buyback. Jika seorang investor menjual emasnya kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi tersebut. Ketentuannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi