- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini 18 Desember 2025 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di posisi Rp 2.470.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan pada pagi ini terjadi setelah adanya pergerakan cukup signifikan pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari kemarin, nilai aset aman (safe haven) ini sempat melonjak sebesar Rp 6.000, dari harga semula Rp 2.464.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi para investor di kota-kota besar untuk mencermati tren pasar sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
Perlu diperhatikan oleh para calon pembeli bahwa PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga, grafik harga yang terlihat pada pagi buta ini masih merupakan cerminan dari data penutupan perdagangan hari Rabu.
Perubahan harga yang lebih dinamis kemungkinan besar baru akan terlihat setelah pembaruan sistem di jam kerja operasional Logam Mulia.
Salah satu daya tarik utama dari emas batangan Antam adalah ketersediaan varian berat yang sangat beragam. Antam menyediakan denominasi mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam per Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan pembaruan data pada pukul 08.15 WIB:
Baca Juga: Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Emas batangan 0,5 gram: Rp 1.285.000
Emas batangan 1 gram: Rp 2.470.000
Emas batangan 2 gram: Rp 4.880.000
Emas batangan 3 gram: Rp 7.295.000
Emas batangan 5 gram: Rp 12.125.000
Emas batangan 10 gram: Rp 24.195.000
Emas batangan 25 gram: Rp 60.362.000
Emas batangan 50 gram: Rp 120.645.000
Emas batangan 100 gram: Rp 241.212.000
Emas batangan 250 gram: Rp 602.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp 1.205.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Dalam melakukan transaksi logam mulia, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Tidak hanya saat membeli, aturan pajak juga menyentuh aspek penjualan kembali atau buyback. Jika seorang investor menjual emasnya kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi tersebut. Ketentuannya adalah:
Tarif 1,5% bagi pemilik NPWP.
Tarif 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak buyback ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Antam, sehingga nilai bersih yang diterima nasabah sudah termasuk pengurangan kewajiban pajak tersebut. .
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres