- Harga emas Antam pada 18 Desember 2025 terpantau stabil di Rp 2.470.000 per gram setelah naik signifikan sehari sebelumnya.
- PT Antam menyediakan varian berat emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dengan NPWP atau 0,9% tanpa NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini 18 Desember 2025 terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih tertahan di posisi Rp 2.470.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan pada pagi ini terjadi setelah adanya pergerakan cukup signifikan pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari kemarin, nilai aset aman (safe haven) ini sempat melonjak sebesar Rp 6.000, dari harga semula Rp 2.464.000 menjadi Rp 2.470.000 per gram.
Stabilitas harga di pagi hari ini memberikan kesempatan bagi para investor di kota-kota besar untuk mencermati tren pasar sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
Perlu diperhatikan oleh para calon pembeli bahwa PT Antam biasanya melakukan pembaruan harga harian secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga, grafik harga yang terlihat pada pagi buta ini masih merupakan cerminan dari data penutupan perdagangan hari Rabu.
Perubahan harga yang lebih dinamis kemungkinan besar baru akan terlihat setelah pembaruan sistem di jam kerja operasional Logam Mulia.
Salah satu daya tarik utama dari emas batangan Antam adalah ketersediaan varian berat yang sangat beragam. Antam menyediakan denominasi mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam per Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan pembaruan data pada pukul 08.15 WIB:
Baca Juga: Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Emas batangan 0,5 gram: Rp 1.285.000
Emas batangan 1 gram: Rp 2.470.000
Emas batangan 2 gram: Rp 4.880.000
Emas batangan 3 gram: Rp 7.295.000
Emas batangan 5 gram: Rp 12.125.000
Emas batangan 10 gram: Rp 24.195.000
Emas batangan 25 gram: Rp 60.362.000
Emas batangan 50 gram: Rp 120.645.000
Emas batangan 100 gram: Rp 241.212.000
Emas batangan 250 gram: Rp 602.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp 1.205.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.410.600.000
Dalam melakukan transaksi logam mulia, investor juga wajib memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9%. Setiap konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak tahunan.
Tidak hanya saat membeli, aturan pajak juga menyentuh aspek penjualan kembali atau buyback. Jika seorang investor menjual emasnya kembali ke PT Antam dengan total nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi tersebut. Ketentuannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'