Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kini, proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax.
Penggunaan sistem Coretax ini dirancang agar proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena seluruh tahapan bisa diselesaikan dari rumah tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai pendaftaran di laman Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital (foto atau hasil pindai/scan) yang jelas agar proses validasi berjalan lancar:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kartu Keluarga (KK): Untuk data pendukung identitas.
Foto Close-up Wajah: Diperlukan untuk proses validasi biometrik.
Kontak Aktif: Alamat email dan nomor HP yang masih digunakan.
Baca Juga: 15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
Dokumen Tambahan: Khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai mengenai jenis kegiatan dan lokasi tempat usaha.
Langkah-Langkah Pendaftaran via Coretax DJP
Berikut adalah panduan teknis mendaftar NPWP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id:
Akses Portal: Kunjungi laman [tautan mencurigakan telah dihapus] melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
Registrasi Akun: Pilih menu "Daftar", klik kategori "Perorangan", masukkan alamat email serta kode captcha, lalu tekan "Daftar".
Aktivasi Email: Periksa kotak masuk atau folder spam email Anda. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.768
-
IHSG Masih Terjungkal pada Selasa Pagi ke Level 7.888
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI