Masa Operasional: Minimal telah menjalankan aktivitas bisnis secara komersial selama 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.
Volume Saham Publik: Jumlah saham free float ditetapkan paling sedikit 150 juta lembar saham.
Porsi Saham Berdasarkan Market Cap: Skema persentase yang diterapkan serupa dengan Papan Utama, yakni 25% untuk market cap kecil, 20% untuk menengah, dan 15% untuk perusahaan dengan valuasi di atas Rp50 triliun.
Jumlah Pemegang Saham: Calon emiten di papan ini wajib memiliki minimal 5.000 pemilik SID setelah resmi melantai di bursa.
Langkah BEI ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dengan valuasi raksasa agar tetap bisa melantai di bursa tanpa terbebani kewajiban melepas porsi saham yang terlalu besar, namun tetap menjamin ketersediaan saham di pasar reguler bagi investor ritel.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?