Bisnis / Makro
Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi saham IPO [Suara.com/Generated via AI Studio-Gemini]

Masa Operasional: Minimal telah menjalankan aktivitas bisnis secara komersial selama 24 bulan (2 tahun) berturut-turut.

Volume Saham Publik: Jumlah saham free float ditetapkan paling sedikit 150 juta lembar saham.

Porsi Saham Berdasarkan Market Cap: Skema persentase yang diterapkan serupa dengan Papan Utama, yakni 25% untuk market cap kecil, 20% untuk menengah, dan 15% untuk perusahaan dengan valuasi di atas Rp50 triliun.

Jumlah Pemegang Saham: Calon emiten di papan ini wajib memiliki minimal 5.000 pemilik SID setelah resmi melantai di bursa.

Langkah BEI ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dengan valuasi raksasa agar tetap bisa melantai di bursa tanpa terbebani kewajiban melepas porsi saham yang terlalu besar, namun tetap menjamin ketersediaan saham di pasar reguler bagi investor ritel.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More