- PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) menghadapi kasus IPO yang diduga tidak layak terkait manipulasi saham.
- Pengendali baru, PT Morris Capital Indonesia (MCI), menguasai 49,52 persen saham PIPA sejak November 2025.
- OJK menjatuhkan denda total Rp5,21 miliar kepada perusahaan dan direksi atas kesalahan material data keuangan 2023.
Suara.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akhirnya unjuk gigi setelah dihantam kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang diduga tidak layak.
Direktur Utama Multi Makmur Lemindo, Firrisky Ardi Nurtomo, memastikan manajemen PIPA yang kini berbeda dengan yang lama. Menurut dia, saat ini pengendali baru PIPA PT Morris Capital Indonesia (MCI) tidak terafilisasi dengan tersangka kasus tersebut.
Adapun, MCI telah menjadi pemegang saham pengendali sejak 24 November 2025, dengan menggenggam 49,52 persen saham PIPA.
"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama. Dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin (9/2/2026).
Firrisky menuturkan, posisi pengurus baik direksi dan komisaris juga tidak teralifiliasi langsung dengan manajemen PIPA sebelum diambil alih MCI.
Dengan penegasan ini, ia memastikan bahwa tidak ada kaitannya kasus ketidalayakan IPO tersebu dengan perseoroan saat ini. Saat melakukan akuisisi, MCI juga selalu sesuai dengan ketentuan hukum.
"Terkait semua yang berhubungan dengan sanksi administratif, kami yakin akan diselesaikan dengan baik oleh BoD lama dan PSP lama sesuai dengan tanggung jawab mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Baca Juga: IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
- Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
- Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
- Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor