- PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) menghadapi kasus IPO yang diduga tidak layak terkait manipulasi saham.
- Pengendali baru, PT Morris Capital Indonesia (MCI), menguasai 49,52 persen saham PIPA sejak November 2025.
- OJK menjatuhkan denda total Rp5,21 miliar kepada perusahaan dan direksi atas kesalahan material data keuangan 2023.
Suara.com - PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akhirnya unjuk gigi setelah dihantam kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang diduga tidak layak.
Direktur Utama Multi Makmur Lemindo, Firrisky Ardi Nurtomo, memastikan manajemen PIPA yang kini berbeda dengan yang lama. Menurut dia, saat ini pengendali baru PIPA PT Morris Capital Indonesia (MCI) tidak terafilisasi dengan tersangka kasus tersebut.
Adapun, MCI telah menjadi pemegang saham pengendali sejak 24 November 2025, dengan menggenggam 49,52 persen saham PIPA.
"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama. Dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin (9/2/2026).
Firrisky menuturkan, posisi pengurus baik direksi dan komisaris juga tidak teralifiliasi langsung dengan manajemen PIPA sebelum diambil alih MCI.
Dengan penegasan ini, ia memastikan bahwa tidak ada kaitannya kasus ketidalayakan IPO tersebu dengan perseoroan saat ini. Saat melakukan akuisisi, MCI juga selalu sesuai dengan ketentuan hukum.
"Terkait semua yang berhubungan dengan sanksi administratif, kami yakin akan diselesaikan dengan baik oleh BoD lama dan PSP lama sesuai dengan tanggung jawab mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Baca Juga: IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
- Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
- Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
- Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Lobi-lobi Iran, Bahlil Akui Tak Gampang Keluarkan 2 Kapal RI dari Selat Hormuz
-
Pemerintah Pastikan WFH ASN Segera Jalan Bulan Ini, Tunggu Pengumuman Resmi
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas