- Harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp7.000 menjadi Rp2.947.000 per gram setelah penguatan sebelumnya.
- Meskipun koreksi harian, performa emas Antam sejak Januari 2026 telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Suara.com - Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).
Harga logam mulia ini menyusut sebesar Rp7.000, yang menempatkan harga emas Antam di level Rp2.947.000 per gram.
Koreksi ini terjadi setelah pada Selasa (10/2) kemarin, harga emas sempat menguat sebesar Rp14.000 hingga menyentuh Rp2.954.000. Bahkan, pada awal pekan, Senin (9/2), emas Antam mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp20.000.
Meski mengalami penurunan harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 masih tergolong sangat impresif. Sejak awal Januari yang dibuka di level Rp2.488.000, emas telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
Sebagai catatan, emas Antam pernah mencapai titik puncaknya atau All Time High (ATH) pada 29 Januari 2026 lalu, dengan harga fantastis mencapai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Daftar Harga Pecahan Hari Ini
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami pelemahan sebesar Rp7.000.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya, harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.741.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Rabu, 11 Februari 2026:
Baca Juga: Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp288.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penting bagi investor di kota-kota besar Indonesia untuk memahami aturan perpajakan saat bertransaksi logam mulia. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan Anda.
Berita Terkait
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan