- Harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp7.000 menjadi Rp2.947.000 per gram setelah penguatan sebelumnya.
- Meskipun koreksi harian, performa emas Antam sejak Januari 2026 telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Suara.com - Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).
Harga logam mulia ini menyusut sebesar Rp7.000, yang menempatkan harga emas Antam di level Rp2.947.000 per gram.
Koreksi ini terjadi setelah pada Selasa (10/2) kemarin, harga emas sempat menguat sebesar Rp14.000 hingga menyentuh Rp2.954.000. Bahkan, pada awal pekan, Senin (9/2), emas Antam mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp20.000.
Meski mengalami penurunan harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 masih tergolong sangat impresif. Sejak awal Januari yang dibuka di level Rp2.488.000, emas telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
Sebagai catatan, emas Antam pernah mencapai titik puncaknya atau All Time High (ATH) pada 29 Januari 2026 lalu, dengan harga fantastis mencapai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Daftar Harga Pecahan Hari Ini
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami pelemahan sebesar Rp7.000.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya, harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.741.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Rabu, 11 Februari 2026:
Baca Juga: Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp288.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penting bagi investor di kota-kota besar Indonesia untuk memahami aturan perpajakan saat bertransaksi logam mulia. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan Anda.
Berita Terkait
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah