- Harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp7.000 menjadi Rp2.947.000 per gram setelah penguatan sebelumnya.
- Meskipun koreksi harian, performa emas Antam sejak Januari 2026 telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Suara.com - Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).
Harga logam mulia ini menyusut sebesar Rp7.000, yang menempatkan harga emas Antam di level Rp2.947.000 per gram.
Koreksi ini terjadi setelah pada Selasa (10/2) kemarin, harga emas sempat menguat sebesar Rp14.000 hingga menyentuh Rp2.954.000. Bahkan, pada awal pekan, Senin (9/2), emas Antam mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp20.000.
Meski mengalami penurunan harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 masih tergolong sangat impresif. Sejak awal Januari yang dibuka di level Rp2.488.000, emas telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
Sebagai catatan, emas Antam pernah mencapai titik puncaknya atau All Time High (ATH) pada 29 Januari 2026 lalu, dengan harga fantastis mencapai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Daftar Harga Pecahan Hari Ini
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami pelemahan sebesar Rp7.000.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya, harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.741.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Rabu, 11 Februari 2026:
Baca Juga: Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp288.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penting bagi investor di kota-kota besar Indonesia untuk memahami aturan perpajakan saat bertransaksi logam mulia. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan Anda.
Berita Terkait
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah Besar Meroket
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI Hari Ini, Bisa Diperdagangkan IHSG
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Selat Bali, KSOP Siapkan Rencana Buka - Tutup Pelabuhan
-
Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025
-
Kebutuhan Konsumsi Naik, Penyaluran Pinjaman di Hari Lebaran dan Puasa Meningkat
-
MSCI Rilis Update: INDF Turun Kelas, Ini Saham-saham yang Didepak Keluar List
-
Kinerja Penjualan Eceran Diramal Terkontraksi, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Monorel vs LRT: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Lebih Unggul?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026