- Harga emas Antam pada Rabu (11/2/2026) turun Rp7.000 menjadi Rp2.947.000 per gram setelah penguatan sebelumnya.
- Meskipun koreksi harian, performa emas Antam sejak Januari 2026 telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
- Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Suara.com - Setelah sempat menunjukkan tren penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).
Harga logam mulia ini menyusut sebesar Rp7.000, yang menempatkan harga emas Antam di level Rp2.947.000 per gram.
Koreksi ini terjadi setelah pada Selasa (10/2) kemarin, harga emas sempat menguat sebesar Rp14.000 hingga menyentuh Rp2.954.000. Bahkan, pada awal pekan, Senin (9/2), emas Antam mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp20.000.
Meski mengalami penurunan harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 masih tergolong sangat impresif. Sejak awal Januari yang dibuka di level Rp2.488.000, emas telah memberikan keuntungan modal (capital gain) sekitar 18%.
Sebagai catatan, emas Antam pernah mencapai titik puncaknya atau All Time High (ATH) pada 29 Januari 2026 lalu, dengan harga fantastis mencapai Rp3.168.000 per gram.
Harga Buyback dan Daftar Harga Pecahan Hari Ini
Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami pelemahan sebesar Rp7.000.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya, harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.741.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Rabu, 11 Februari 2026:
Baca Juga: Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp288.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penting bagi investor di kota-kota besar Indonesia untuk memahami aturan perpajakan saat bertransaksi logam mulia. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan Anda.
Berita Terkait
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Investor Asing Resah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam