- Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah Presiden Prabowo di Sumatera, termasuk tambang emas Martabe, menimbulkan keresahan investor asing.
- Tambang emas Martabe dikelola oleh PTAR, anak usaha UNTR, yang pengelolaannya kini rencananya diserahkan ke BUMN baru bernama Perminas di bawah Danantara.
- Pemerintah melalui Hashim Djojohadikusumo dan Menkeu Purbaya menyatakan perusahaan yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan resmi atas pencabutan izin tersebut.
Suara.com - Langkah pemeritah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera rupanya membuat para investor resah. Salah satunya adalah Jardine Matheson, sebuah perusahaan konglomerasi asal Inggris yang bermarkas di Hong Kong.
Pangkal keresehan Jardine adalah penutupan tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara. Tambang ini dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors (UNTR) yang berada di bawah PT Astra International (ASII). Jardine adalah perusahaan di balik ASII, dengan kepemilikan saham 50,11 persen.
Seperti diwartakan Bloomberg pada pekan lalu, kini para investor di balik Jardine bertanya-tanya, apakah tambang emas Martabe masih milik Jardine atau tidak?
Para investor ini semakin resah karena pemerintah kemudian mengatakan bahwa tambang emas Martabe akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola. Sementara Danantara sendiri juga mengungkapkan sudah mempersiapkan sebuah BUMN baru untuk mengelola tambang emas tersebut.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang izinnya dicabut pemerintah pada awal bulan ini, akan dicaplok oleh PT Perminas atau Perusahaan Mineral Nasional.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony ketika ditemui setelah acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony mengatakan Perminas berbeda dengan MIND ID. Pemerintah mengalihkan pengelolaan Agincourt ke Perminas agar bisnisnya berada di bawah Danantara. Nantinya, ia mengatakan Perminas akan beroperasi langsung di bawah Danantara.
“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujar Dony.
Jika pengambilalihan ini terwujud maka akan menjadi pukulan telak bagi UNTR dan Jardine. Pasalnya tambang emas Martabe selama ini menjadi tulang punggung pendapatan non-batubara perusahaan. Sepanjang 2024 saja, bisnis emas ini menyumbang pendapatan bersih hingga Rp9,9 triliun, melonjak 90 persen berkat kenaikan harga emas dunia.
Baca Juga: Danantara Akui Akan Alihkan Tambang Emas Martabe dari PTAR ke BUMN Perminas
Dengan estimasi cadangan mencapai 4,7 juta ons emas, hilangnya izin operasional PTAR mengancam target sustainable earning yang selama ini digadang-gadang manajemen UNTR.
Tak lama berselang, lembaga pemeringkat Moody's mengubah outlokk UNTR menjadi negatif pada pekan lalu, setelah lebih dulu juga menurunkan outlook Indonesia ke negatif, meski masih mempertahankan rating di Baa2.
Ganggu Iklim Investasi
Tambang emas Martabe dan 27 perusahaan lain dicabut izinnya secara sepihak oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang berada di bawah kendali Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, salah satu orang dekat Prabowo.
Perusahaan-perusahaan itu dicabut izinnya karena dituding memperparah banjir Sumatera yang terjadi pada akhir 2025 kemarin.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Djauhari, pada akhir Januari kemarin memperingatkan kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan itu perlu dicermati dari aspek legalitas, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum administrasi negara.
Dalam perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil kerja Satgas PKH terletak sebagai instrumen pencari fakta, bukan pembuat keputusan.
”Artinya, hasil audit Satgas dapat menjadi dasar material bagi pengambilan keputusan. Namun, keputusan final harus ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan asas legalitas,” katanya.
Jardine sendiri kepada Bloomberg mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia terkait status tambang emas Martabe dan pihaknya masih berdiskusi dengan pemerintah terkait langkah yang akan diambil.
Sementara itu Danantara juga sudah membuka komunikasi dengan Jardine, mengakui bahwa pihaknya tak berniat untuk mengambil alih tambang emas Martabe. Tapi Danantara masih menunggu petunjuk dari Prabowo untuk mengambil langkah selanjutnya.
Tanggapan pemerintah
Keresahan Jardine tampaknya sudah diendus oleh pemerintah. Pekan lalu adik Prabowo yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan perusahaan yang dicabut izinnya bisa mengajukan keberatan secara resmi.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta..
Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pejabat pertama yang menyebut nama Jardine secara terbuka.
"Seperti Jardine, dapat mengajukan keberatan atau keluhan kepada pemerintah selama mereka menjalankan bisnis secara benar. Ini bukan akhir segalanya. Mereka bisa menyampaikan kasusnya kepada kementerian terkait, dan pemerintah kami bersikap adil," ungkap Purbaya di Indonesia Economic Summit di Jakarta.
Ia pun menekankan, pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal, seperti di area tambang emas Martabe itu juga bukan bentuk sentralisasi.
"Tidak. Kami tidak melakukan sentralisasi kekuasaan, melainkan memperbaiki sistem sentralisasi yang ada. Setelah krisis, sistem ini diterapkan, tetapi praktiknya kurang baik dan penuh korupsi di daerah. Banyak kepala daerah dipenjara karena korupsi," ucapnya.
Meski sudah ditanggapi pemerintah, para analis menilai kondisi ini sudah membuat para investor asing was-was.
"Jika pemerintah Indonesia kukuh mencabut kontrak Agincourt secara sepihak, maka ini mengguncang selulu sektor ekonomi dan menghambat prospek investasi asing di masa depan," kata Kevin O'Rourke dari Reformasi Information Service.
Sementara menurut Eve Warburton dari Coral Bell Scholl of Asia Pacific Affairs, ANU, kebijakan pemerintah ini akan membuat para investor ketakutan.
"Saya melihat Indonesia kini lebih tersentralisasi dan bersifat predator di bawah Prabowo. Bisa dimaklumi jika sektor swasta khawatir dan para investor asing ketakutan," kata Eve.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore