- Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Dirut Wijanti Jatno efektif 23 Februari 2026 karena lalai tidak mengadakan RUPS.
- Pemberhentian sementara ini dipicu kegagalan Direksi mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengabaikan kewenangan Komisaris.
- Dirut tersebut juga sedang menjalani penyidikan Polri atas dugaan penggelapan dana dan tindak pidana perbankan.
Suara.com - Beredar surat dari Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas (PT WS) yang resmi memberhentikan sementara Direktur Utama, Wijanti Jatno, terhitung sejak 23 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat Dewan Komisaris sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum perseroan.
Salah satu alasan utama adalah tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
"Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris," tulis Puryanto dan Budhi Susetyo dalam pernyataan resmi seperti dikutip, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Dewan Komisaris menyebut Direksi juga tidak pernah mengundang Komisaris Utama maupun Komisaris dalam pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai melanggar kewajiban hukum Direksi serta bertentangan dengan prinsip itikad baik dan tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan.
Dewan Komisaris menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan perseroan, serta menghambat fungsi pengawasan yang menjadi hak Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Selain persoalan tata kelola perusahaan, Wijanti Jatno juga tengah menjalani proses penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga, Dirut Wanteg Sekuritas melakukaan penggelapan dana.
"Ia tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulisnya.
Baca Juga: BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.
Dewan Komisaris menyatakan proses hukum saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan (pro justitia).
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Dewan Komisaris menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian sementara, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wijanti Jatno terkait keputusan pemberhentian sementara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Digembok BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap