- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas atas permintaan perusahaan itu sendiri.
- Suspensi perdagangan tersebut berlaku efektif mulai sesi pertama tanggal 24 Februari 2026 berdasarkan peraturan bursa.
- Selama masa suspensi, nasabah tidak diperkenankan melakukan transaksi efek melalui PT Wanteg Sekuritas hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dalam keputusan itu, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan suspensi ini merupakan voluntary suspension dari PT Wanteg Sekuritas.
"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg Sekuritas. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” jelas Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/026).
Selain itu, aktivitas perdagangan efek melalui PT Wanteg Sekuritas dihentikan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Bursa.
Berdasarkan data BEI, PT Wanteg Sekuritas mengantongi sejumlah izin, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO).
Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.
Baca Juga: 8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
Berita Terkait
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital