Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Panja RUU Perampasan Aset DPR RI memprioritaskan penanganan berbagai kejahatan keuangan untuk memulihkan kerugian korban penipuan.
  • Pembahasan aturan tersebut tetap berjalan selama masa reses dengan menyerap berbagai masukan masyarakat untuk segera disahkan.
  • Regulasi itu memungkinkan penyitaan harta pelaku kejahatan dan aset lainnya guna menutupi kerugian masyarakat yang terdampak.

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan berbagai kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas—mulai dari investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah—akan menjadi fokus utama dalam pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan agar aset para pelaku kejahatan dapat dirampas untuk memulihkan kerugian para korban.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Panja telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, hingga para ahli guna memperkuat landasan filosofis serta sistematika RUU tersebut.

“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya penguatan regulasi perampasan aset. Langkah ini diperlukan agar para pelaku tindak pidana tidak sekadar menjalani hukuman badan, tetapi juga kehilangan harta hasil kejahatannya yang kerap tetap dinikmati meski sudah divonis bersalah.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujarnya.

Soedeson turut menyinggung deretan kasus yang memakan banyak korban di Indonesia, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), maraknya investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), skandal koperasi simpan pinjam, hingga penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel yang menyebabkan jemaah telantar di Tanah Suci.

Ia menilai masalah utama selama ini adalah belum adanya mekanisme yang efektif untuk merampas aset pelaku guna mengembalikan kerugian korban.

“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” tegasnya.

Mengenai mekanisme teknis perampasan, Soedeson menuturkan bahwa pengaturannya masih dalam tahap pembahasan.

Kendati begitu, perampasan aset nantinya tidak selalu harus menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah, melainkan dapat dilakukan secara paralel sesuai ketentuan hukum.

Selain mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyitaan benda hasil atau alat kejahatan, Soedeson mengungkapkan bahwa aset lain milik pelaku yang bukan berasal dari tindak pidana pun dapat disita jika nilai aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk menutup kerugian korban.

“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com