- Pengamat Pasar Modal menyarankan pelepasan saham bertahap guna menyerap pasar saat batas minimum free float naik menjadi 15 persen.
- Kenaikan free float berpotensi menekan harga saham sementara akibat risiko kelebihan pasokan (oversupply) di fase awal.
- BEI menargetkan implementasi kenaikan free float menjadi 15 persen pada Maret 2026, dimulai dari 49 emiten big caps.
Suara.com - Kesiapan daya serap pasar harus diperhatikan dengan seksama ketika ketentuan minimum free float dinaikkan dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen, demikian dikatakan Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa.
“Melepas saham ke publik perlu timing dan bertahap, memastikan kesiapan daya serap pasar. Kalau tidak hati-hati, bisa menekan harga,” ujar Reydi di Jakarta, Selasa (24/2/2026)
Ia juga mengingatkan adanya risiko oversupply (kelebihan pasokan) yang dapat menekan harga saham sementara, ketika ketentuan minimum free float 15 persen mulai diimplementasikan.
“Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujar Reydi
Reydi menilai, tantangan utama dari rencana tersebut di antara struktur kepemilikan saham saat ini yang sudah sangat terkonsentrasi, terutama pada saham berkapitalisasi pasar besar (big caps) tertentu.
Terkait respon investor, ia menilai apabila kebijakan tersebut diimplementasikan, maka investor institusi cenderung akan merespon positif karena akan meningkatkan transparansi dan kualitas pasar saham Indonesia.
“Sementara itu, investor ritel mungkin lebih selektif, terutama jika ada notasi khusus atau tekanan harga jangka pendek,” ujar Reydi.
Bagi perusahaan tercatat (emiten), ia menilai emiten yang patuh dan memiliki fundamental kuat, justru akan diuntungkan karena lebih mudah masuk radar indeks global dan investor asing.
“Yang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah,” ujar Reydi.
Baca Juga: Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.
Pada tahap awal, BEI akan memprioritaskan implementasi ketentuan minimum free float 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
BEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dan ditargetkan implementasinya pada Maret 2026 mendatang.
Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki menjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
Berita Terkait
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar