Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka ia berhak menerima separuh dari nilai THR penuh.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan sesuai dengan kontribusi masa kerja yang telah diberikan kepada negara.
Terdapat syarat administratif ketat yang harus dipenuhi agar tunjangan ini dapat cair tanpa kendala. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah terdaftar secara valid dalam sistem penggajian resmi pemerintah.
Selain itu, terdapat aturan bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender penuh sebelum hari raya Idul Fitri tidak masuk dalam kategori penerima THR tahun berjalan.
Estimasi waktu pencairan biasanya mengikuti pola kebijakan kementerian keuangan yang telah berlaku sebelumnya. Dana tunjangan ini diproyeksikan mulai masuk ke rekening pegawai paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya, atau secara umum pada H-7 Idul Fitri.
Meskipun secara regulasi mereka berhak mendapatkan setara satu bulan gaji terakhir, namun kembali lagi, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, realisasinya akan kembali pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Tantangan bagi para pemangku kebijakan di tahun 2026 ini adalah sinkronisasi antara peraturan pemerintah pusat dengan kesiapan anggaran di tingkat daerah, terutama mengingat banyaknya formasi PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun
-
Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
-
Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian
-
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026