Video / News
Selasa, 03 Maret 2026 | 14:46 WIB

Suara.com - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Nilai total THR sektor swasta tahun ini bahkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan estimasi tersebut mengacu pada data kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat selengkapnya di video.

Load More