- OJK dan kepolisian menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas di Jakarta pada 4 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran pasar modal.
- Dugaan pelanggaran meliputi manipulasi fakta material IPO dan transaksi semu yang menaikkan harga saham BEBS signifikan.
- Kasus tahun 2020-2022 ini diduga melibatkan MASI, PT BEBS, dan beberapa individu, dengan 25 saksi telah diperiksa.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan setingkat Direktur Eksekutif Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan yang dilakukan membawa beberapa barang bukti. Salah satunya dokumen hingga USB.
"Kami membawa dokumen hingga USB. Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," katanya di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dia melanjutkan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Hal ini tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," katanya.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," jelasnya.
Selain itu, OJK juga menemukan dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Baca Juga: Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Berita Terkait
-
Eks Bendahara TPN Ganjar-Mahfud Lolos Seleksi Bos OJK
-
OJK: Laporan Penipuan Tembus 13.130 Kasus Selama Ramadan, Dana Masyarakat Hilang Miliaran
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
IHSG Bidik Level 10.500: Mirae Asset Tetap Bullish di Tengah Tantangan Rupiah
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Target Harga BBCA saat Sahamnya Ambles Parah di Bawah Rp6.800
-
Mentan Amran: Impor Beras Amerika untuk Makanan Turis, Bukan Konsumsi Umum
-
Alasan Revisi Outlook Negatif Ekonomi Indonesia dari Fitch Ratings
-
Wacana Pelarangan Total Rokok Elektronik
-
3 Alasan yang Buat IHSG Ambruk Hari Ini
-
Ekspor Beras ke Arab Saudi Berisiko Terganggu Akibat Perang AS dan Israel vs Iran
-
Bulog Mulai Kirim 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji
-
SMBC Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 506 Miliar di 2025
-
Harga Emas Antam Melonjak akibat Konflik Global, Kapan Waktu Terbaik untuk Membelinya?
-
Laba Bersih FIF Tembus Rp4,63 Triliun Sepanjang 2025