- Mediasi hilangnya dana nasabah PT Mirae Asset Sekuritas di LAPS SJK Jakarta berakhir tanpa kesepakatan.
- PT Mirae Asset bersikukuh menempuh jalur arbitrase dan menyatakan ada indikasi nasabah membagikan akses akun.
- Korban dengan taksiran kerugian mencapai 90 miliar rupiah kini menunggu proses hukum di Bareskrim Polri.
Suara.com - Upaya penyelesaian sengketa hilangnya dana nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berakhir tanpa hasil. Dalam forum yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, pihak perusahaan tetap memilih menempuh jalur arbitrase.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ilegal akses akun sekuritas yang telah disampaikan para korban ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
Pengacara korban, Krisna Murti, menyatakan pihak Mirae tidak bersedia melanjutkan proses mediasi dan bersikukuh membawa perkara ke forum arbitrase.
"Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, para nasabah hanya meminta agar portofolio investasi mereka dipulihkan seperti semula sebelum dana dinyatakan hilang. Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan solusi konkret.
"Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya," ujarnya.
Krisna juga mempertanyakan pilihan arbitrase tersebut. Sebab, dalam mekanisme penyelesaian sengketa, arbitrase tetap akan diawali dengan proses mediasi.
"Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu," tuturnya.
Dengan mediasi yang dinyatakan buntu, pihak korban kini menunggu perkembangan proses hukum di Bareskrim Polri. Mereka berharap ada kepastian atas laporan yang telah teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Baca Juga: Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses masih dalam proses investigasi bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keterangan resminya, Mirae menyebut adanya indikasi nasabah membagikan akses akun kepada pihak lain.
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae.
Perusahaan juga menegaskan sistem dan operasionalnya tetap aman serta berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku. Mirae mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data akun, termasuk kata sandi dan PIN, guna mencegah akses tidak sah.
Kasus ini mencuat setelah Irman bersama sejumlah nasabah melapor ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Salah satu korban mengaku kehilangan dana hingga Rp 71 miliar. Jika digabung dengan korban lainnya, total kerugian awal ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
Berita Terkait
-
Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang
-
Strategi LIGHThouse Garap Pasar Kebugaran saat Momentum Ramadan
-
Bukan Sekadar Data, Timing Berita Jadi 'Senjata Rahasia' Trader Cuan di Pasar Modal
-
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!