Suara.com - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Namun, jika perusahaan terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui Posko THR 2026, para buruh dan karyawan dapat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan secara transparan.
Berikut adalah panduan runut bagi Anda yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
1. Prosedur Laporan Online via Posko Kemnaker
Metode ini adalah cara paling praktis karena dapat diakses di mana saja melalui ponsel atau komputer.
Akses Situs Resmi: Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Akses Akun: Klik menu "Masuk". Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem SIAPKerja.
Pilih Menu Pengaduan: Klik pada opsi "Pengaduan THR".
Pengisian Data: Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari data diri pelapor, profil perusahaan, hingga kronologi mendalam mengenai pelanggaran yang dialami.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Lampirkan Bukti: Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja guna memperkuat laporan.
Submit & Pantau: Kirim laporan Anda dan cek status tindak lanjutnya secara berkala melalui dasbor akun tersebut.
2. Pelaporan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Offline/Lokal)
Jika jalur online menemui kendala atau laporan tidak kunjung terselesaikan, Anda dapat langsung mendatangi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker/Disnakertrans) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.
Contoh Jawa Barat: Pekerja dapat melapor via WhatsApp di nomor 08112121444 atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar.
Wilayah Lain: Segera cari kontak Disnaker di wilayah domisili perusahaan Anda untuk penanganan yang lebih cepat di tingkat daerah.
3. Layanan Konsultasi Hak THR
Bagi pekerja yang masih ragu mengenai perhitungan besaran THR atau status kepesertaannya, Kemnaker dan Disnaker menyediakan layanan konsultasi sebelum laporan resmi dibuat.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship
-
BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia
-
Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak
-
JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia
-
Jebakan Scrolling: Saat Media Sosial Mengambil Ruang bagi Kreativitas Kita
-
Rupiah Bangkit Lawan Dolar AS Imbas Sentimen Domestik Membaik
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Tinggalkan Eropa, Casemiro Resmi Gabung Inter Miami dan Siap Main Bareng Lionel Messi