Suara.com - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Namun, jika perusahaan terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui Posko THR 2026, para buruh dan karyawan dapat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan secara transparan.
Berikut adalah panduan runut bagi Anda yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
1. Prosedur Laporan Online via Posko Kemnaker
Metode ini adalah cara paling praktis karena dapat diakses di mana saja melalui ponsel atau komputer.
Akses Situs Resmi: Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Akses Akun: Klik menu "Masuk". Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem SIAPKerja.
Pilih Menu Pengaduan: Klik pada opsi "Pengaduan THR".
Pengisian Data: Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari data diri pelapor, profil perusahaan, hingga kronologi mendalam mengenai pelanggaran yang dialami.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Lampirkan Bukti: Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja guna memperkuat laporan.
Submit & Pantau: Kirim laporan Anda dan cek status tindak lanjutnya secara berkala melalui dasbor akun tersebut.
2. Pelaporan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Offline/Lokal)
Jika jalur online menemui kendala atau laporan tidak kunjung terselesaikan, Anda dapat langsung mendatangi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker/Disnakertrans) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.
Contoh Jawa Barat: Pekerja dapat melapor via WhatsApp di nomor 08112121444 atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar.
Wilayah Lain: Segera cari kontak Disnaker di wilayah domisili perusahaan Anda untuk penanganan yang lebih cepat di tingkat daerah.
3. Layanan Konsultasi Hak THR
Bagi pekerja yang masih ragu mengenai perhitungan besaran THR atau status kepesertaannya, Kemnaker dan Disnaker menyediakan layanan konsultasi sebelum laporan resmi dibuat.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kisah PNM Berdayakan Ibu-Ibu Prasejahtera Hingga Juara Nasional Lewat Mekaarpreneur
-
Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan
-
Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga
-
Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!
-
Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Bos SIG: Industri Bahan Bangunan RI Sangat Besar, Baru 11% yang Tergarap!
-
Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan