Suara.com - Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Namun, jika perusahaan terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dalam pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan. Melalui Posko THR 2026, para buruh dan karyawan dapat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan secara transparan.
Berikut adalah panduan runut bagi Anda yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
1. Prosedur Laporan Online via Posko Kemnaker
Metode ini adalah cara paling praktis karena dapat diakses di mana saja melalui ponsel atau komputer.
Akses Situs Resmi: Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Akses Akun: Klik menu "Masuk". Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem SIAPKerja.
Pilih Menu Pengaduan: Klik pada opsi "Pengaduan THR".
Pengisian Data: Lengkapi formulir yang tersedia, mulai dari data diri pelapor, profil perusahaan, hingga kronologi mendalam mengenai pelanggaran yang dialami.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Lampirkan Bukti: Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja guna memperkuat laporan.
Submit & Pantau: Kirim laporan Anda dan cek status tindak lanjutnya secara berkala melalui dasbor akun tersebut.
2. Pelaporan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Offline/Lokal)
Jika jalur online menemui kendala atau laporan tidak kunjung terselesaikan, Anda dapat langsung mendatangi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker/Disnakertrans) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat.
Contoh Jawa Barat: Pekerja dapat melapor via WhatsApp di nomor 08112121444 atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar.
Wilayah Lain: Segera cari kontak Disnaker di wilayah domisili perusahaan Anda untuk penanganan yang lebih cepat di tingkat daerah.
3. Layanan Konsultasi Hak THR
Bagi pekerja yang masih ragu mengenai perhitungan besaran THR atau status kepesertaannya, Kemnaker dan Disnaker menyediakan layanan konsultasi sebelum laporan resmi dibuat.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional