- Menkeu sebut pajak THR swasta bisa ditanggung perusahaan jika pegawai protes ke bos.
- Pajak THR dihitung pakai metode TER, digabung gaji bulanan sehingga potongan terasa besar.
- Menaker pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21 meski ada desakan dari serikat buruh.
Suara.com - Keluhan para pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons dari "Bendahara Negara". Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak.
Purbaya menjelaskan, alasan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terasa "utuh" adalah karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Maka dari itu, ia menyarankan pekerja swasta yang keberatan dengan potongan pajak untuk melayangkan protes ke perusahaan masing-masing.
"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menekankan, pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu pihak. Meski begitu, Purbaya menyebut ada beberapa sektor industri tertentu yang memang mendapatkan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Masalahnya, dalam metode ini, THR digabungkan dengan gaji bulanan. Hal inilah yang memicu lonjakan total penghasilan bruto di bulan tersebut, sehingga tarif pajaknya pun ikut terkerek naik.
"Semua dipotong pajak. ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.
Bimo juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan sistem gross up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap penuh.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun ini. Menurutnya, potongan tersebut sangat memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
Namun, harapan buruh tampaknya harus kandas tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak). Harus kita kaji lagi ya," tegas Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara