Dari sisi pengajuan, prosesnya dirancang mudah dan transparan. Nasabah cukup mengikuti tahapan yang terstruktur mulai dari pengajuan permohonan, analisis kredit, penilaian ulang properti, pelunasan pinjaman di bank lama, hingga penandatanganan akad kredit baru bersama BRI.
Syarat mengajukan BRI KPR Take Over
Sebelum mengajukan BRI KPR Take Over, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah.
Salah satunya adalah KPR di bank asal harus sudah berjalan minimal satu tahun dan tidak memiliki riwayat tunggakan.
Selain itu, nasabah diwajibkan menempatkan dana pengendapan minimal senilai satu kali angsuran dalam bentuk tabungan yang diblokir selama periode suku bunga fixed berlaku.
Adapun BRI KPR Take Over ini menawarkan layanan beragam, seperti take over murni, take over dengan top up dana, top up saja, ataupun take over account in house khusus bagi pengembang yang bekerja sama dengan BRI.
Bagi nasabah yang sedang keberatan dengan cicilan KPR dengan skema floating rate, BRI KPR Take Over bisa menjadi opsi untuk mengoptimalkan keuangan rumah tangga.
Cicilan lebih ringan, tenor lebih fleksibel, dan peluang dana tambahan menjadikan program ini layak untuk dipertimbangkan.
Untuk informasi lebih lengkap dan pengajuan BRI KPR Take Over, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat atau mengakses informasi resmi melalui tautan bbri.id/kprtakeover. ***
Baca Juga: Strategi Inovatif "Tercabaikan" Tembus Pasar Digital Bersama Ekosistem BRI
Berita Terkait
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp2.141 Triliun Per Februari 2026
-
UMKM Bakpao RoyalKueID: Dari Garasi Rumah, Berkembang dengan Ekosistem Digital BRI
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding