- Presiden Prabowo membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk melindungi hak-hak seluruh pekerja Indonesia.
- Satgas menjadi jalur pengaduan satu pintu terkait masalah upah, sistem outsourcing, dan ancaman PHK bagi para buruh.
- Satgas melibatkan perwakilan serikat pekerja guna mempercepat penanganan sengketa serta memotong rantai birokrasi yang selama ini menghambat.
Landasan Hukum Kuat Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026
Payung hukum pembentukan Satgas ini sangat kuat, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela hak-hak buruh dari ancaman ketidakpastian ekonomi.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata dari politik kesejahteraan yang diusung pemerintah.
Presiden secara terbuka menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan buruh berjuang sendirian di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
"Saya sudah menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela buruh yang diancam PHK. Saya akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo saat berpidato.
Berita Terkait
-
May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026