- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengubah skema bagi hasil pertambangan agar menyerupai sistem produksi minyak dan gas.
- Rencana kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) menyatakan perubahan dilakukan untuk mengutamakan kepentingan negara dalam tata kelola pertambangan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah skema bagi hasil di sektor pertambangan.
Skema tersebut nantinya akan diarahkan mirip dengan sistem yang selama ini diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil menyebutkan bahwa rencana perubahan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Penyesuaian skema bagi hasil ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor sumber daya alam demi kepentingan masyarakat.
"Kita lagi melakukan eksersis, ya. Karena Pasal 33 (UUD 1945) kembali lagi bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan prinsip tersebut, Bahlil menegaskan bahwa tata kelola dan keuntungan yang dihasilkan harus lebih mengutamakan kepentingan negara.
Terkait rincian skemanya, Bahlil menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan.
"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai saya akan laporkan," tegasnya.
Sebagai informasi, skema bagi hasil di sektor pertambangan saat ini mengandalkan pajak dan royalti sebagai sumber pendapatan negara. Royalti tersebut dihitung berdasarkan persentase harga jual per ton, tanpa memandang kondisi laba atau rugi perusahaan.
Berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memperoleh keuntungan melalui sistem bagi hasil produksi (split).
Baca Juga: Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
Dalam skema ini, hasil produksi migas dibagi langsung antara pemerintah dan kontraktor sesuai dengan persentase yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman