- Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 174 rekening wajib pajak karena menunggak pajak sebesar Rp224,60 miliar per Mei 2026.
- Jaksa KPK mendakwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha kargo selama 2025.
- Kasus suap senilai Rp61 miliar tersebut melibatkan sejumlah petinggi DJBC dan fasilitas mewah untuk mengondisikan jalur importasi barang ilegal.
Suara.com - Saat negara menunjukkan "taringnya" melalui tindakan agresif memblokir ratusan rekening warga yang menunggak pajak, pada saat yang bersamaan, integritas otoritas keuangan negara justru compang-camping akibat dugaan skandal korupsi miliaran rupiah yang melibatkan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Agresivitas Pajak: 174 Rekening Warga Dibekukan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menunjukkan langkah tanpa kompromi dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 174 wajib pajak.
Aksi ini dipicu oleh akumulasi tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni Rp224,60 miliar. Operasi penagihan aktif ini melibatkan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil Jabar I.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan.
Langkah ekstrem ini diklaim sebagai prosedur untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Nandang menegaskan bahwa tindakan ini bukan langkah gegabah, melainkan hasil dari prosedur operasional standar (SOP) yang ketat, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelasnya.
Baca Juga: Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Langkah ini diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemerintah berharap tindakan ini memberikan deterrent effect atau efek jera agar warga sadar akan kewajibannya demi pembangunan nasional.
Pusaran Korupsi di Level Petinggi: Suap Rp61 Miliar
Namun, di balik narasi "kepentingan nasional" dan "pembangunan berkelanjutan" tersebut, publik disuguhi fakta pahit dari ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mendadak mencuat dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Djaka Budi hadir dalam rangkaian pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Berita Terkait
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!