- Kementerian Ketenagakerjaan membuka program TKM Pemula 2026 untuk membantu masyarakat mengembangkan wirausaha mandiri di berbagai sektor usaha.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Bizhub Kemnaker dengan memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan identitas yang berlaku.
- Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan dukungan bantuan pengembangan usaha untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.
Suara.com - Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu masyarakat memulai usaha mandiri. Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform Bizhub Kemnaker dan ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pengembangan usaha.
Program ini menyasar pelaku usaha pemula dari berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga industri kreatif. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memahami syarat serta alur pendaftaran TKM Pemula 2026 agar proses pengajuan berjalan lancar.
Apa Itu Program TKM Pemula?
TKM Pemula merupakan program bantuan dari Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui pengembangan wirausaha mandiri. Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan dukungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi Bizhub Kemnaker yang terintegrasi dengan akun SIAPKerja.
Syarat Pendaftaran TKM Pemula 2026
Merujuk Pengumuman Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja (Dit Bina PKK) Nomor 3.4/3296/PK.03.03/V/2026, berikut syarat penerima bantuan TKM Pemula 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- KTP atau e-KTP.
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya satu anggota keluarga yang dapat menerima bantuan.
- Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat.
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN.
- Tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta.
- Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan.
- Tidak sedang menerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan.
- Memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan tahun 2025–2026.
- Memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki akun SIAPKerja.
Alur Pendaftaran TKM Pemula 2026 Lewat Bizhub Kemnaker
Berikut tahapan pendaftaran TKM Pemula 2026 melalui Bizhub Kemnaker:
Baca Juga: Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
1. Mengisi Informasi TKM
Peserta harus membaca dan menyetujui seluruh informasi serta aturan yang berlaku terkait program TKM Pemula.
2. Mengisi Data Identitas Pribadi
Calon peserta wajib melengkapi seluruh data diri yang dibutuhkan sesuai identitas resmi.
3. Mengisi Informasi Identitas Usaha
Peserta diminta mengisi data usaha atau rencana usaha yang akan didaftarkan dalam program TKM Pemula.
4. Menjawab Kuisioner
Peserta akan diminta menjawab beberapa pertanyaan atau kuisioner untuk memberikan informasi tambahan terkait usaha yang diajukan.
5. Mengunggah Proposal dan Berkas Pendukung
Calon peserta wajib mengunggah template proposal usaha yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung lainnya.
6. Menunggu Proses Seleksi
Jika seluruh tahapan selesai, peserta tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dapat dipantau melalui halaman profil akun masing-masing.
Berita Terkait
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya