News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
  • Terdakwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit motor terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Jaksa juga mendakwa Noel dan rekan-rekannya melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar dari para pemohon.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa.

Hal itu terjadi sesaat setelah hakim menutup sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mempersilakan Noel untuk bertemu dengan putrinya. Sebab, putri Noel sempat masuk ke ruang sidang tetapi diminta keluar oleh hakim karena masih usia anak-anak.

Untuk itu, hakim memperbolehkan Noel bertemu putrinya setelah sidang, kemudian baru Noel bisa dikembalikan ke tahanan.

Usai sidang, Noel langsung memeluk anak perempuan yang menghampirinya.

Noel menyebut putrinya sebagai orang yang memberinya semangat selama menjalani masa tahanan dan persidangan.

“Ini yang selalu buat saya semangat,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Noel juga mengonfirmasi bahwa putrinya ini sempat mengirimkan surat kepadanya saat berada di Rutan KPK. Kemudian, Noel juga menyampaikan harapan agar putrinya menjadi sosok pejuang saat dewasa nanti.

“Ita, dia doain saya terus. Ini anak saya yang selalu support saya dengan doa dan tulisan-tulisannya,” ujar Noel.

Baca Juga: Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

“Semoga dewasa nanti, bisa ngikutin jejak bapaknya jadi pejuang, jadi petarung,” tandas dia.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan motor Ducati terkait jabatannya di Kemnaker. (Suara.com/Dea)

Diketahui, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Load More