- Penumpang domestik Indonesia turun dari 102 juta (2018) menjadi sekitar 70 juta per tahun akibat ekonomi lesu, tiket mahal, dan minim persaingan.
- Aturan pembatasan usia impor pesawat membuat maskapai baru sulit masuk karena biaya armada jadi lebih mahal.
- Keselamatan pesawat tidak ditentukan usia, tetapi kualitas perawatan, inspeksi rutin, dan standar kelaikudaraan.
Suara.com - Saat ini pasar penumpang domestik Indonesia telah menurun sejak 2018 dari 102 juta penumpang, jadi hanya sekitar 70 juta penumpang udara domestik per tahun.
Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Selain faktor ekonomi domestik yang lesu dan harga tiket yang lebih tinggi, kurangnya persaingan pasar domestik juga menjadi salah satu penyebabnya.
Meskipun beberapa maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation keluar dari pasar karena dinamika kompetisi dan modal, kebijakan pemerintah pada era 2015/2016 semakin memperberat kondisi industri.
Kebijakan yang membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi bagi maskapai baru, karena memaksa mereka menanggung biaya sewa armada yang jauh lebih mahal.
Kemudian pada Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri No 115 Tahun 2020, Pemerintah menaikkan batas usia pesawat menjadi 20 tahun.
Akan tetapi, dari sisi pandangan aviasi, hal ini masih belum cukup dan sangat membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri.
Usia pesawat kerap menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai tingkat keselamatan penerbangan. Namun, dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah faktor utama yang menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya.
Faktor yang jauh lebih penting adalah kelaikudaraan (airworthiness), yaitu kondisi pesawat yang dipastikan tetap aman untuk dioperasikan melalui standar perawatan yang ketat dan berkelanjutan.
Pengamat aviasi Alvin Lie menjelaskan bahwa pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam hal usia operasional.
Menurutnya, pesawat yang secara usia tergolong “tua”, baik usia 10, 20, maupun 30 tahun, tetap dapat beroperasi dengan aman selama memenuhi prinsip-prinsip keselamatan penerbangan.
“Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip ‘tua’, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama,” ujar Alvin Lie.
Tiga prinsip utama tersebut meliputi perawatan berjenjang, safe life dan fail safe, serta prinsip dasar kelaikudaraan.
Perawatan berjenjang dilakukan melalui inspeksi rutin dan ketat, mulai dari A-Check hingga D-Check. Dalam proses D-Check, pesawat akan dibongkar secara menyeluruh hingga hanya menyisakan kerangka utama.
Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap korosi, sistem kabel, serta saluran pipa untuk memastikan seluruh komponen tetap berada dalam kondisi optimal.
Selain itu, terdapat filosofi safe life dan fail safe yang menjadi dasar keselamatan desain pesawat. Prinsip safe life memastikan bahwa setiap komponen yang memiliki batas masa pakai akan diganti sebelum mencapai titik kegagalan.
Berita Terkait
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong