- Segera lunasi semua tunggakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari kreditur.
- Mintalah pembaruan data dan cara membersihkan nama di SLIK OJK kepada bank.
- Pantau status secara berkala untuk memastikan riwayat kredit kembali berstatus lancar.
Suara.com - Memiliki catatan kredit bermasalah di SLIK OJK sering kali menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman, KPR, hingga kartu kredit.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan berjalan lancar.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membersihkan nama di SLIK OJK agar peluang mendapatkan persetujuan finansial kembali terbuka. Pasalnya, semakin bermasalah riwayat kredit, semakin kecil pengajuan kredit disetujui.
Proses membersihkan nama di SLIK OJK sebenarnya tidak rumit, asalkan seluruh kewajiban pembayaran sudah diselesaikan.
Dengan memahami langkah-langkah yang tepat, Anda bisa memperbaiki riwayat kredit dan meningkatkan skor kepercayaan di mata lembaga keuangan.
Tingkat Kolektibilitas Kredit di SLIK OJK
Ada lima tingkat kolektibilitas yang menentukan skor kredit.
- Skor 1 (Lancar): Cicilan selalu dibayar tepat waktu.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak 1–90 hari.
- Skor 3 (Tidak Lancar): Menunggak 91–120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Menunggak 121–180 hari.
- Skor 5 (Macet): Menunggak lebih dari 180 hari.
Biasanya, pengajuan kredit akan sulit disetujui jika skor berada pada level 3 ke atas karena berisiko tinggi gagal bayar.
Langkah-langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
1. Lunasi Seluruh Hutang
Bayar lunas semua tunggakan yang masih ada. Setelah pelunasan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) atau bukti pembayaran resmi dari kreditur sebagai dokumen pendukung.
2. Ajukan Pembaruan Data ke Lembaga Keuangan
Pelunasan tidak langsung mengubah status di sistem. Jika setelah beberapa waktu status masih bermasalah, hubungi pihak bank atau finance dan minta mereka mengirimkan laporan pelunasan terbaru ke SLIK OJK.
3. Hubungi OJK Jika Diperlukan
Apabila lembaga keuangan sudah melapor tetapi data belum berubah, ajukan pengaduan ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan dan surat konfirmasi. OJK akan membantu memverifikasi dan memperbarui data.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong