- Segera lunasi semua tunggakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari kreditur.
- Mintalah pembaruan data dan cara membersihkan nama di SLIK OJK kepada bank.
- Pantau status secara berkala untuk memastikan riwayat kredit kembali berstatus lancar.
Suara.com - Memiliki catatan kredit bermasalah di SLIK OJK sering kali menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman, KPR, hingga kartu kredit.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan berjalan lancar.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membersihkan nama di SLIK OJK agar peluang mendapatkan persetujuan finansial kembali terbuka. Pasalnya, semakin bermasalah riwayat kredit, semakin kecil pengajuan kredit disetujui.
Proses membersihkan nama di SLIK OJK sebenarnya tidak rumit, asalkan seluruh kewajiban pembayaran sudah diselesaikan.
Dengan memahami langkah-langkah yang tepat, Anda bisa memperbaiki riwayat kredit dan meningkatkan skor kepercayaan di mata lembaga keuangan.
Tingkat Kolektibilitas Kredit di SLIK OJK
Ada lima tingkat kolektibilitas yang menentukan skor kredit.
- Skor 1 (Lancar): Cicilan selalu dibayar tepat waktu.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak 1–90 hari.
- Skor 3 (Tidak Lancar): Menunggak 91–120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Menunggak 121–180 hari.
- Skor 5 (Macet): Menunggak lebih dari 180 hari.
Biasanya, pengajuan kredit akan sulit disetujui jika skor berada pada level 3 ke atas karena berisiko tinggi gagal bayar.
Langkah-langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
1. Lunasi Seluruh Hutang
Bayar lunas semua tunggakan yang masih ada. Setelah pelunasan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) atau bukti pembayaran resmi dari kreditur sebagai dokumen pendukung.
2. Ajukan Pembaruan Data ke Lembaga Keuangan
Pelunasan tidak langsung mengubah status di sistem. Jika setelah beberapa waktu status masih bermasalah, hubungi pihak bank atau finance dan minta mereka mengirimkan laporan pelunasan terbaru ke SLIK OJK.
3. Hubungi OJK Jika Diperlukan
Apabila lembaga keuangan sudah melapor tetapi data belum berubah, ajukan pengaduan ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan dan surat konfirmasi. OJK akan membantu memverifikasi dan memperbarui data.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali
-
Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG