- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia menentukan harga komoditas strategis global.
- Kebijakan ini mewajibkan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy dilakukan melalui BUMN guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.
- Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan aturan ekspor tersebut hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI berhak untuk menentukan harga jual komoditas strategis ke pasar global. Setidaknya, ada tiga komoditas yang harganya akan ditentukan, CPO, batu bara, dan ferroy alloy.
Fungsi DSI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).
Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa harga jual komoditas strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha lainnya.
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menegaskan pengelolaan langsung oleh negara dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," demikian penjelasan dalam PP tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan langsung yang dimaksud dilakukan melalui BUMN yang mendapatkan penugasan khusus untuk melaksanakan ekspor komoditas SDA strategis.
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
Tujuannya untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Meski demikian, aturan tersebut masih membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Pengecualian itu berlaku bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pemerintah juga memberikan masa transisi sebelum kebijakan berlaku penuh. Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, seluruh kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun