- OJK mengizinkan penggunaan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagai agunan tunai guna mendukung pembiayaan dunia usaha.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dengan pengawasan ketat terhadap rekening penampungan eksportir tersebut.
- Eksportir wajib melakukan repatriasi seratus persen serta menempatkan dana retensi tertentu di perbankan dalam sistem keuangan Indonesia.
Suara.com - Dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mendukung penggunaan DHE SDA sebagai agunan tunai, selama seluruh aturan dipenuhi.
“Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS),” kata Friderica dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Friderica mengatakan bahwa bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026),” kata dia.
Mengenai implementasi kebijakan DHE SDA, Friderica juga mengatakan bahwa OJK berkomitmen melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, OJK memastikan dukungan industri perbankan serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Berita Terkait
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan