Bisnis / Keuangan
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari (kiri) mengatakan OJK mengizinkan penggunaan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagai agunan tunai guna mendukung pembiayaan dunia usaha. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • OJK mengizinkan penggunaan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagai agunan tunai guna mendukung pembiayaan dunia usaha.
  • Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dengan pengawasan ketat terhadap rekening penampungan eksportir tersebut.
  • Eksportir wajib melakukan repatriasi seratus persen serta menempatkan dana retensi tertentu di perbankan dalam sistem keuangan Indonesia.

Suara.com - Dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mendukung penggunaan DHE SDA sebagai agunan tunai, selama seluruh aturan dipenuhi.

“Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS),” kata Friderica dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Friderica mengatakan bahwa bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026),” kata dia.

Mengenai implementasi kebijakan DHE SDA, Friderica juga mengatakan bahwa OJK berkomitmen melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, OJK memastikan dukungan industri perbankan serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.

Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Load More