- OJK mengizinkan penggunaan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagai agunan tunai guna mendukung pembiayaan dunia usaha.
- Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dengan pengawasan ketat terhadap rekening penampungan eksportir tersebut.
- Eksportir wajib melakukan repatriasi seratus persen serta menempatkan dana retensi tertentu di perbankan dalam sistem keuangan Indonesia.
Suara.com - Dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mendukung penggunaan DHE SDA sebagai agunan tunai, selama seluruh aturan dipenuhi.
“Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS),” kata Friderica dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Friderica mengatakan bahwa bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026),” kata dia.
Mengenai implementasi kebijakan DHE SDA, Friderica juga mengatakan bahwa OJK berkomitmen melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, OJK memastikan dukungan industri perbankan serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Berita Terkait
-
OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya