- Pemerintah menugaskan Badan Gizi Nasional dan Bapanas menyerap telur ayam ras saat harga turun di bawah acuan.
- Langkah intervensi bertujuan melindungi pendapatan peternak serta menjaga keseimbangan harga pangan bagi konsumen di seluruh Indonesia.
- Menteri Perdagangan menegaskan kesiapan pemerintah menyerap komoditas pangan lain jika harga jatuh di bawah tingkat yang menguntungkan.
Suara.com - Pemerintah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyerap telur ayam ras ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan di bawah harga acuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi pendapatan peternak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang tersebar di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya berupaya menekan harga ketika terjadi kenaikan, tetapi juga melakukan intervensi saat harga komoditas jatuh terlalu rendah sehingga merugikan produsen.
"Nah, apa yang harus kita lakukan? Yang di atas HET tentu terus kita melakukan pengawasan, ya, kemudian distribusi, dan bagaimana kita menjaga pasokan tetap ada," ujar Budi di Kantor Kemendag, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, ketika harga pangan berada di bawah harga acuan, pemerintah akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan penyerapan.
Salah satu komoditas yang sempat mengalami kondisi tersebut adalah telur ayam ras.
"Untuk harga yang di bawah HET, kemarin misalnya telur, ya, telur sempat harganya turun, kita langsung berkoordinasi dengan NFA (Bapanas), sehingga telur yang harganya di bawah HET bisa diserap, ya, di SPHP di daerah setempat dan itu sudah dilakukan oleh NFA," kata Budi.
Menurut dia, mekanisme penyerapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Pemerintah tidak menginginkan harga pangan melonjak tinggi karena membebani konsumen. Namun di sisi lain, harga yang terlalu rendah juga dinilai dapat merugikan petani maupun peternak.
Baca Juga: Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
"Jadi eh, kita ingin harga tetap stabil. Ya, tidak ada yang naik, tapi juga tidak ada yang turun, ya. Jadi masyarakat dapat menjangkau semua harga tersebut," ujarnya.
Budi mengatakan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Bapanas, dan lembaga terkait kini semakin mudah dilakukan ketika terjadi gejolak harga di lapangan.
Karena itu, pemerintah juga membuka peluang penyerapan untuk komoditas pangan lain yang mengalami penurunan harga tajam.
Selain telur ayam ras, komoditas seperti ayam hidup juga dapat diserap melalui program pemerintah apabila harga pasar berada di bawah tingkat yang menguntungkan peternak.
"Bantuan pangan pun bisa juga nanti bervariasi, ya. Misalnya telur lagi turun, bisa aja telur untuk bantuan pangan. Kemudian juga yang tadi kerja sama dengan NFA. Ya, tidak hanya telur, kebutuhan pokok yang nanti turun, misalnya ayam, ya, ayam kalau harga turun juga bisa diserap NFA," tutur Budi.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen di sektor pangan.
"Jadi sekarang ekosistemnya sudah berjalan dengan baik. Ya, kita terus koordinasi ketika terjadi gejolak harga, kita mudah-mudahan bisa mengatasi dengan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi