- OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam penagihan kredit di Serang.
- OJK meminta perusahaan mengevaluasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum tenaga penagih yang melanggar aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.
- OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK terhadap industri pembiayaan guna memastikan perlindungan konsumen jasa keuangan tetap terjaga dan praktik penagihan kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam tindakan penagihan kredit yang disertai kekerasan.
"OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang melakukan kekerasan saat proses penagihan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
"Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, OJK meminta perusahaan menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan.
Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
TAFS turut diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga.
OJK juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Menurutnya, OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil PT TAFS dalam menangani kasus tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan regulator.
"OJK menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," bebernya.
Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan kepada konsumen.
Berita Terkait
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027