- OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam penagihan kredit di Serang.
- OJK meminta perusahaan mengevaluasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum tenaga penagih yang melanggar aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.
- OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut.
Regulator kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.
Konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
OJK menjelaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan kredit atau pembiayaan perlu memastikan kemampuan membayar sejak awal serta menjaga komitmen terhadap kewajiban pembayaran agar terhindar dari permasalahan pembiayaan dan sengketa penagihan kredit di kemudian hari.
Berita Terkait
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya