Bisnis / Keuangan
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam penagihan kredit di Serang.
  • OJK meminta perusahaan mengevaluasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum tenaga penagih yang melanggar aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.
  • OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut.

Regulator kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. 

Pembayaran angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

Konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

OJK menjelaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan kredit atau pembiayaan perlu memastikan kemampuan membayar sejak awal serta menjaga komitmen terhadap kewajiban pembayaran agar terhindar dari permasalahan pembiayaan dan sengketa penagihan kredit di kemudian hari.

Load More