Bisnis / Makro
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola ekspor SDA strategis.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia sebagai BUMN khusus untuk menangani proses ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta menjaga keseimbangan kebutuhan dalam negeri dengan pasar global mulai akhir 2026.

Dengan skema baru ini, perusahaan tetap dapat memproduksi dan melakukan transaksi penjualan dengan pembeli di luar negeri. 

BP BUMN [Ist]

Namun proses ekspor dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dilakukan melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang ditugaskan pemerintah.

Pemerintah menilai tata kelola baru tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global.

Meski demikian, pelaku usaha masih diberikan waktu untuk menyesuaikan diri. Sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut memberikan masa transisi hingga akhir 2026 sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh.

Load More