Bisnis / Makro
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola ekspor SDA strategis.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia sebagai BUMN khusus untuk menangani proses ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta menjaga keseimbangan kebutuhan dalam negeri dengan pasar global mulai akhir 2026.

Suara.com - Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau Busan, menerbitkan sejumlah aturan baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. 

Melalui kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha, melainkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi.

Ketiga aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang menjalankan mandat ekspor komoditas strategis.

"Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," ujar Busan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (17/6/2026).

Untuk sektor kelapa sawit, aturan baru mencakup berbagai produk turunan, mulai dari crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), hingga residu sawit.

Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Busan menegaskan, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Artinya, eksportir tidak lagi mengirimkan produk sawit secara langsung ke pasar internasional. Proses ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

Baca Juga: Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

BUMN tersebut nantinya mengurus berbagai dokumen ekspor yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Ekspor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Persetujuan tersebut menjadi dokumen pelengkap pabean yang wajib disampaikan dalam proses ekspor.

Pada sektor paduan besi atau ferroalloy, pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa. 

"Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," jelas Busan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

Selain melalui BUMN Ekspor, sejumlah produk paduan besi juga tetap diwajibkan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah sebelum dikirim ke luar negeri.

Pemerintah juga menjelaskan kedudukan perusahaan yang menjalankan mandat ekspor tersebut. 

"Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis," lanjutnya.

Load More