Bisnis / Makro
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu melaporkan efisiensi biaya pemungutan pajak Indonesia menurun dari 1,32 persen pada 2021 menjadi 0,84 persen di 2026.
  • Keberhasilan efisiensi administrasi perpajakan tersebut tercapai berkat penerapan kebijakan digitalisasi serta pengembangan sistem terpadu yang lebih optimal.
  • DJP mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI untuk optimalisasi penerimaan pajak 2027.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan negara lain seperti China.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan kalau rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.

Dirjen Pajak memaparkan, rasio cost of tax collection Indonesia di tahun 2021 mencapai 1,32 persen. Angka itu terus turun hingga 0,84 persen pada 2026.

"Rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerimaan pajak ini, kalau kita bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami, ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina, dan India yang masih berada di kisaran antara 0,9 sampai 1,9 persen dari cost of collection ratio-nya," papar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu (17/6/2026).

Bimo menilai kalau capaian ini berarti bahwa pengelolaan administrasi perpajakan Indonesia semakin efisien. Hal itu terjadi berkat kebijakan digitalisasi yang dilakukan DJP hingga perkembangan sistem terpadu.

Dia lalu menyampaikan kalau DJP telah menyiapkan lima kebijakan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak 2027. Pertama adalah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua yakni penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga yaitu meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat ialah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multi door approach untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Kelima meliputi optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Berangkat dari sana, DJP Kemenkeu mengajukan anggaran pagu indikatif Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran ini ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan kalau pagu indikatif anggaran DJP 2027 ini terdiri dari pengelolaan penerimaan negara Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen Rp 4,534 triliun.

Bimo merinci, pagu indikatif DJP Kemenkeu pada 2027 mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 678,98 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 919,02 miliar, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik sebanyak Rp 665,4 miliar.

Anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Rp 1,97 triliun, kebijakan perpajakan Rp 578,59 miliar, dan operasional kantor Rp 583,81 miliar.

Load More