Bisnis / Makro
Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB
Potret dapur MBG (bgn.go.id)
Baca 10 detik
  • Gapembi soroti kurangnya komunikasi dalam SE MBG libur sekolah.
  • Ada potensi tumpang tindih regulasi SE dan aturan BGN.
  • Gapembi tetap dukung MBG dan dorong perbaikan tata kelola kebijakan.

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menegaskan bahwa sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, mengatakan keberatan yang disampaikan pihaknya lebih berfokus pada aspek proses pengambilan kebijakan yang dinilai belum melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana di lapangan.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Gapembi tidak mempermasalahkan penyesuaian operasional saat libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah keputusan yang diambil tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan mitra pelaksana,” ujar Alven, Jumat (19/6).

Menurutnya, para mitra MBG sejak awal telah berkomitmen mendukung program strategis nasional tersebut. Namun setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, SDM, rantai pasok, hingga pembiayaan, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu agar implementasi berjalan tertib.

Alven juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi antara SE Nomor 12 Tahun 2026 dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Petunjuk Teknis serta perjanjian kerja sama yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program.

“Persoalannya bukan sekadar dapur libur atau tidak, tetapi potensi konflik regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir di lapangan,” katanya.

Ia menilai kebijakan yang muncul secara mendadak tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha dan mengganggu keberlangsungan program. Karena itu, Gapembi meminta adanya kejelasan dan konsistensi regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun operasional.

Meski demikian, Gapembi menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting.

Alven juga mengapresiasi penguatan program MBG 3B yang menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sebagai langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting.

Baca Juga: KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

“Yang kami dorong adalah keterbukaan komunikasi dan kepastian regulasi agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Gapembi pun berharap Badan Gizi Nasional memperkuat mekanisme komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas di lapangan.

Load More